Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani. (Ihsan Fahmi).

Kriminal

Polres Bekasi Kota Tetapkan 2 Tersangka Kasus Satu Remaja Tewas Usai Tawuran

Jumat 28 Jul 2023, 11:19 WIB

BEKASI, POSKOTA. CO.ID – Kepolisian tetapkan dua orang tersangka terhadap satu remaja tewas akibat diserang kelompok tawuran yang berada di jalan Raya Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Bekasi Timur. 

"Sementara ini baru dua orang ditetapkan tersangka yang terbukti melakukan pengeroyokan dan pembacokan," ujar Kombes Dani Hamdani, Jum'at (28/7/2023).

Lanjut Dani, dari 17 remaja yang sebelumnya telah ditangkap, telah dilanjutkan kembali pemeriksaan.

"Kemudian dari 17 itu nanti akan ditentukan tersangka yang melakukan pembacokan terhadap korban dan kemudian saksi-saksi lainnya akan kami lihat masing-masing peran pada saat di lokasi kejadian," ungkapnya.

Kasus ini diungkapkan Dani, Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku tawuran.

"Karena keterangan saksi dan juga hasil otopsi melengkapi bukti di pasal 184 KUHAP, untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang dilakukan," tutup Dani.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (25/7/2023) pukul 21.15 WIB.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, menjelaskan pelaku dan korban sempat berjanjian melalui WhatsApp. Saat itu para korban baru saja sepulang dari warung kopi untuk menuju rumahnya.

Rupanya dilokasi kejadian, sekelompok Pelaku datang dan langsung membabi buta menghujam celurit ke arah RP hingga tewas.

"Di sini sudah ada WA-nya, bahwa memang sudah ada janjian lah begitu ya," tuturnya.

Meski demikian, pasal pemberatan terhadap pelaku kini menghantui para remaja.

"Dalam hal ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 dan atau 170 ayat 2 ke 3 KHUP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP," ucap Sukadi.(Ihsan Fahmi).

Tags:
polresBekasi Kota2 TersangkaKasus Satu RemajatewasUsai Tawuran

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor