JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Johar Baru, membekuk dua pimpinan pelaku tawuran yang kerap terjadi di wilayah Kampung Rawa, Johar Baru, Jakarta Pusat belakangan ini. Keduanya yakni FG (18) dan AP (20).
"Kita amankan dua pimpinan pelaku tawuran atau dedengkot yang kerap kali sebabkan tawuran di Johar Baru. Keduanya sempat membuat tawuran di kampung rawa gang T," ucap Kapolsek Johar Baru, Kompol Rudi Wira saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Rudi mengatakan bahwa FG, 18 merupakan warga Johar Baru dan pengangguran. Sedangkan AP,20 warga Campaka Putih Barat yang juga tidak memiliki pekerjaan.
"Barang bukti yang kita amankan 2 bilah senjata tajam (sajam) jenis cerurit bergagang kayu warna biru," ungkap Rudi.
Rudi mengatakan tawuran antar remaja kembali terjadi pada Minggu 30 Juli 2023. Dua kelompok yang terlibat tawuran adalah kelompok Golday Kampung Rawa dengan kelompok Johar Baru.
"Keduanya kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 undang undang darurat No 12 tahun 1951 terkait kepemilikan sajam yang dibuka untuk tawuran," terangnya.
Rudi Wira membantah jika dalam tawuran antar remaja ada indikasi peredaran narkoba dan peristiwa tawuran di Johar Baru memang murni tawuran antar remaja atau kelompok.