Komplotan Begal di Bekasi Ditangkap, Setengah Tahun Operasi Gasak Enam Motor

Kamis 27 Jul 2023, 10:09 WIB
Komplotan begal ditangkap Polsek Babelan Bekasi. (Ist).

Komplotan begal ditangkap Polsek Babelan Bekasi. (Ist).

Belakangan para pelaku melakukan begal karena terbentur permasalahan ekonomi.

Selain enam motor dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti lainnya STNK asli, dan golok.

Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini, kemudian dikenakan pasal 365 KUHPidana .

"Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait
News Update