Belakangan para pelaku melakukan begal karena terbentur permasalahan ekonomi.
Selain enam motor dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti lainnya STNK asli, dan golok.
Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini, kemudian dikenakan pasal 365 KUHPidana .
"Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara 12 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).