"Banyak orang yang membeli untuk makan ataupun hanya sekedar ngopi, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan terhadap warga sekitar. Namun naluri anggota kami sangat peka sehingga pada saat pelaku bertransaksi mereka langsung ditangkap," katanya.
Dijelaskan, para pengedar Narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun kurungan atau hukuman mati," jelas Arief.
Sementara, lanjut dia, para pengedar Obat Keras Tertentu (OKT) dijerat Pasal 196 Jo 197.
"Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dan atau tidak memiliki izin edar, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap Arief menutup siaran persnya.(aep)