BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Polisi tangkap tersangka penusukan terhadap pengemudi Taksi online hingga tewas yang berlokasi di Jalan Cilangkara, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pelaku tak lain ialah pedagang tape, berinisial AS berusia 27 tahun.
"Pelaku berprofesi sebagai tukang tape, itu pedagang," kata Kombes Twedi saat konperensi pers, Kamis (20/7/2023) Siang.
Setelah peristiwa yang terjadi pada Senin (17/7/2023) pukul 22.30 WIB lalu, kemudian kepolisian melakukan koordinasi ke berbagai satuannya.
Kata Twedi, penangkapan pelaku, selain berkoordinasi dengan Polsek Serang Baru juga dengan Jatanras Polda Metro Jaya. Pelaku kemudian, ditangkap dua hari kemudian..
"Alhamdulillah pelaku bisa kami amankan pada tanggal Rabu 19 Juli pukul 01.00 WIB, pelaku diamankan di tempat tinggalnya di Desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru," jelasnya.
Twedi menegaskan, anatara korban yaitu SP (53) dan tersangka, tak saling mengenal, keduanya merupakan Pengemudi Taksi online dan penumpang.
Sementara, pelaku tega buat korban tewas dengan luka tusukan disejumlah tubuh menggunakan pisau yang AS bawa.
"Dia kan memang pedagang tape, jadi pisau yang digunakan juga pisau buat jualan tape itu," ungkapnya.
SP warga Jakarta Timur itu pun tewas bersimbah darah dengan tiga luka tusukan.
"Berdasarkan hasil otopsi ada di ketiak kanan 1, kemudian di perut berbatasan dengan dada ada titik. Hasil otopsi juga ditemukan ada robek akibat benda tajam di jantung," jelas Twedi.
Polres Metro Bekasi kini mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya mobil Suzuki Ertiga B 2965 FFM, sweater , sendal dan handphone milik korban.
Terhadap tersangka, AS dijatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 340 KUHPidana juncto 338 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).