Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO jaringan internasional dan modus jual beli ginjal. (Ist)

Kriminal

Libatkan Oknum Polisi, Polda Metro Ungkap TPPO Modus Jual-beli Ginjal

Kamis 20 Jul 2023, 22:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jaringan internasional dan modus jual beli ginjal.

Pengungkapan tersebut sungguh memprihatinkan karena melibatkan seorang oknum anggota Polri yang diketahui berinisial Aipda M.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi,  menyatakan Aipda M dilaporkan terlibat dalam kegiatan tersebut dan menerima suap senilai Rp 612 juta untuk mempengaruhi agar kasusnya tidak ditindaklanjuti.

Selain itu, Aipda M diduga berusaha menghalangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri dengan menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti.

Aipda M tidak ikut serta dalam bagian inti dari sindikat TPPO yang menggunakan modus jual beli ginjal ini.

Namun, setelah pengungkapan kasus di Bekasi, Jawa Barat, ia membantu sindikat dengan memberikan panduan dan petunjuk dalam melaksanakan kegiatan mereka.

Tak hanya itu, Aipda M juga mendapat imbalan yang cukup besar atas pengiriman korban dari Indonesia ke Kamboja.

"Yang bersangkutan mendapat Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali," jelas Kombes Pol Hengki.

Lebih jauh, dalam Kasus ini sebanyak 13 tersangka ditangkap. Sementara korban diketahui sebanyak 122 orang.

"Total ada 12 tersangka yang diamankan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/7).

Dari jumlah tersangka tersebut, sembilan orang merupakan anggota sindikat dari dalam negeri yang bertugas mencari korban, menampung, mengurus dokumen korban, serta mengirim korban ke Kamboja.

Selanjutnya, satu tersangka adalah anggota sindikat dari Kamboja yang bertindak sebagai perantara antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Terakhir, ada satu tersangka lagi yang merupakan oknum petugas Imigrasi.

Karyoto menegaskan bahwa para pelaku melakukan eksploitasi terhadap para korban. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat tentang larangan untuk melakukan pemindahan atau transplantasi organ tubuh yang dikomersialkan.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari intelijen yang kemudian diikuti dengan penggerebekan lokasi penampungan korban TPPO di Tarumanegara, Bekasi, Jawa Barat.

Selanjutnya, setelah penelusuran lebih mendalam, terungkaplah keterlibatan jaringan internasional di Kamboja dalam praktik kejahatan ini. (Pandi)

Tags:
Polda Metro JayaTPPOjual ginjal

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor