ADVERTISEMENT

YLKI Soroti Sesat Pikir RUU Kesehatan Tentang Merokok, Tulus: Keblinger

Sabtu, 15 Juli 2023 18:48 WIB

Share
Ilustrasi merokok. (Ist.)
Ilustrasi merokok. (Ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi  mengatakan, keberadaan Revisi Undang-Undang (RUU) Omni Buslaw bidang Kesehatan, yang kemarin baru disahkan oleh DPR, memang dalam banyak hal harus disorot (diprotes) dengan tajam.

"Salah satu hal yang mengantongi cacat fatal pada UU Kesehatan adalah ketentuan pada Pasal 151 ayat 3, yang mewajibkan adanya fasilitas atau tempat khusus untuk merokok (smoking room) pada tempat umum dan tempat kerja. Ketentuan yg diatur pd Pasal 151 ayat 3 kelihatannya sepeke, tetapi secara fundamental pasal ini cacat secara normatif, ideologis, dan bahkan etik moral," kata Tulus dikonfirmasi Sabtu (15/7/2023).

Tulus menyebut, bagaimana mungkin aktivitas penggunaan zat adiktif (merokok) yang nota bene menyakiti atau merusak dirinya dan orang lain, bahkan merupakan aktivitas bunuh diri, tetapi harus disediakan infrastruktur atau fasilitas khusus.

"Dari perspektif apa pun ketentuan ini adalah sesat pikir, alias keblinger. Nanti orang yang menggunakan minuman beralkohol (miras) juga menuntut hak yang sama, mereka menuntut adanya ruang khusus, untuk minum dan mabuk. Tembakau atau rokok dan minuman beralkohol atau miras (yang legal) sama sama benda atau komoditas yang kena cukai," ucapnya. 

Dari perspektif ekonomi ketentuan ini juga akan memberatkan karena pengelola tempat umum atau tempat kerja harus membangun atau menyediakan ruang khusus untuk merokok. Sangat kontraproduktif tentunya. 

"Sungguh keblinger, untuk menjadi sehat malah dihalangi-halangi oleh negara. Negara justru mendorong dan menjustifikasi aktivitas bunuh diri oleh warganya dengan zat adiktif.

Inilah sesat pikir dari UU Kesehatan pada aspek pengendalian tembakau.Pasal 151 ayat 3 yang sesat pikir ini harus segera dicabut, tentunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK)," tutupnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT