Rakyat Indonesia, bahkan dunia saat ini tengah menyoroti kehebohan dan ketidaklaziman yang diduga dilakukan oleh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dan statemen-statemen terkait keagamaan yang dilontarkan sang pimpinannya, Panji Gumilang.
Kilas balik ke belakang, sebenarnya Ponpes Al Zaytun sudah ada masalah sejak lama. Masalah itu selalu muncul di waktu-waktu tertentu, terutama pada tahun-tahun politik. Namun, masalah tersebut tidak pernah diselesaikan secara tuntas.
Kemarin, saat Idul Fitri 1444 H/2023 M, video kegiatan salat Idul Fitri (Id) di Ponpes Al Zaytun tersebar luas di media sosial. Tentu saja, masyarakat gempar melihat potongan video tersebut.
Isi video tersebut adalah salat Id campur antara perempuan dan laki-laki. Selain itu, di belakang imam Panji Gumilang terdapat dua orang layaknya pengawal. Selain itu, Panji Gumilang menyanyikan lagu 'Havenu shalom alechem'. Dan, juga ada sejumlah kontroversi yang ditunjukkan Panji Gumilang.
Nah, buntutnya sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim atas tuduhan penistaan agama. Salah satu yang melaporkan adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. NII Crisis Center membuat laporan mempermasalahkan pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Al-Qur'an bukanlah firmah Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Sebelumnya, Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama.
Sementara itu, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas dan institusi MUI senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan karena Panji merasa disudutkan atas tudingan komunis oleh Anwar Abbas.
Kabar mengejutkan, Bareskrim Polri mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang. Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang.
Dari jumlah transaksi dan afiliasinya itu, Panji Gumilang ditengarai menyalahgunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
Hasil penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Ponpes Al Zaytun sendiri memiliki 33 rekening dari periode 2011 hingga sekarang.
Agar kontroversi Panji Gumilang tidak berlarut-larut, harus ada ketegasan dari pemerintah untuk menuntaskan masalah ini. Karena yang dilakukan Panji Gumilang dengan terbuka, dan terang-benderang yang bisa disaksikan publik harus segera diakhiri.
Jangan lagi ada istilah populer di masyarakat 'tumpul ke atas, tajam ke bawah'. Istilah itu harus hilang. Oleh karena itu, pemerintah, negara harus hadir dan serius untuk menyelesaikan polemik yang dilakukan Panji Gumilang. Berikan hukuman yang setimpal atas kasus-kasus yang dilakukan Panji Gumilang.
Ajaran Ponpes Al Zaytun kembali diluruskan dan tidak menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal jamaah. Di kemudian hari tidak ada lagi apalagi mendekati tahun-tahun politik muncul yang aneh-aneh dari Al Zaytun. Jika masalah ini tidak juga tuntas, maka buntutnya masyarakat yang akan menuntaskannya. (*)