JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap modus penipuan penjualan Iphone oleh 'Si Kembar' Rihana dan Rihani menerapkan skema Ponzi.
Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, kedua tersangka selepas resign dari pekerjaannya, langsung memulai bisnis Pre Order (PO) produk Apple.
Namun, dalam bisnis PO produk tersebut, 'Si Kembar' menerapkan skema Ponzi dalam menjalankan bisnisnya.
kembar
Rihana diketahui resign dari pekerjaan sebelumnya yakni sebagai karyawan di salah satu bank swasta. Sementara Rihani pernah bekerja di salah satu Kementerian.
"Untuk pekerjaan, Rihana pernah kerja di salah satu Bank swasta dan Rihani bekerja di Salah satu kementerian dulu. Setelah itu mereka resign lalu memulai bisnis PO Produk Apple dengan skema Ponzi," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (6/7/2023).
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, melainkan berasal dari investor baru yang terus direkrut.
Bisnis dengan skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan membayar keuntungan kepada investor.
Sebelumnya diberitakan, Pelarian si kembar penipu penjualan Iphone Rihana dan Rihani harus berakhir. Keduanya ditangkap setelah bersembunyi di sebuah apartemen kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus operandi yang dilakukan si kembar yakni dengan cara memposting iklan Pre Order (PO) produk apple di media sosial instagram.
"Semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre order) pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke RA, kemudian RA dengan RI bersama-sama mencari korban untuk menjadi Reseller dengan system penjualan menggunakan Transfer PO," ujarnya kepada wartawan, Selasa.
Tersangka Rihana dan Rihani memposting produk Apple berupa Iphone jenis terbaru. Selain itu tersangka juga memposting produk Apple lain seperti Macbook dan Apple Watch.
Untuk mengikat para korban, si kembar memberikan harga promo PO per unit barang atau produk senilai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu kepada korban yakni para reseller yang berhasil menjual produk tersebut.
"Karena tertarik para korban sejak bulan November 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu," kata Hengki.
Para korban yang mendapat untung besar tertarik dan kembali memesan barang ke tersangka dengan jumlah yang lebih banyak. Namun ternyata, barang yang dipesan tidak sampai ke tangan para reseller.
"Sejak bulan April 2022 sampai dengan sekarang para tersangka tidak mengirim dan memberikan produk-produk Apple berupa Handphone iphone 12, 13, 14 Pro Max, Apple Watch, Macbook dan lain-lain kepada para reseller, sehingga para korban membuat laporan. Ada sebanyak 18 LP yang masuk," ucap Hengki.
Lebih jauh, Hengki berujar jika total kerugian dari para korban mencapai Rp 35 miliar. Namun ia menyebut jika angka tersebut belum pasti. Pihaknya menduga jika kerugian korban lebih dari itu.
Bahkan korban dari penipuan si kemnar diduga lenih dari LP yang masuk ke kepolisian. Maka dari itu penyidik masih melakukan pengembangan lebih jauh terhadap tersangka.
"Laporan polisi kita terima ada 18 LP dengan total kerugian Rp 35 miliar. Kami akan dalami lagi, mungkin ini hanya sebagian," katanya. (Pandi)