Heboh Pesta Miras, 4 Anggota Satpol PP Kabupaten Bogor Akhirnya Dibebastugaskan

Senin 03 Jul 2023, 12:21 WIB
Ilustrasi. Oknum Satpol PP Kabupaten Bogor yang kedapatan tenggak miras kini dibebastugaskan. Foto: Dok Ist.

Ilustrasi. Oknum Satpol PP Kabupaten Bogor yang kedapatan tenggak miras kini dibebastugaskan. Foto: Dok Ist.

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - 4 Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang bawa minuman keras (miras) ke pos jaga dibebastugaskan sementara waktu. Hal ini dilakukan guna kebutuhan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara intensif. 

Sekdis Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana menyebut, 4 anggota yang merekam kegiatan jaga sembari ditemani miras tersebut sementara waktu dibebastugaskan.

"Bukan diliburkan, kita maraton mintai keterangan. Gak diliburkan, tapi tidak diikut sertakan kegiatan, stay di kantor untuk dilakukan terus BAP. Karena gak bisa cukup sekali," kata Iman saat ditemui Poskota, Senin 3 Juli 2023.

Iman menyebut, ke-4 anggota yang ada dalam video tersebut bukanlah anggota yang piket pada hari tersebut.

"Tapi petugas Pol PP yang akan ditugaskan pengamanan di puncak 05.30. Karena takut kesiangan, mereka datang ke pos untuk nginep," ucapnya. "Mereka kan jauh nih, ada yang dari Rumpin, ada Cileungsi ada dari Cibinong. Takut kesiangan, jadi menginap di situ," tuturnya.

Aksi pesta miras di pos jaga tersebut bermula dari salah satu anggota yang membawa satu botol miras ke pos jaga, lalu disusul oleh anggota lainnya dengan cara mengeluarkan uang Rp 100 ribu.

"Yang datang terakhir itu ngeluarin uang lagi Rp 100 ribu untuk beli. Belinya minta beli rokok sisanya sok terserah mau beli minuman lagi mangga," terangnya.

Akhirnya miras-miras ini pun diminum bersama-sama oleh ketiga oknum Satpol-PP tersebut. 

"Jadi saya yakinkan itu bukan barbuk, kalau barang bukti saya akan perlihatkan bahwa barang bukti kita masih aman sesuai dengan data menunggu untuk dimusnahkan. Di atas 1.000 botol baru kita musnahkan," ucapnya.

Kendati bukan barang sitaan, tambah Iman, ke-4 pegawai honorer ini tetap akan dikenakan sanksi lantaran telah melanggar aturan yang berlaku.

"Tidak dibenarkan, apalagi tempat umum, tempat institusi, tempat jaga notabene sebagai penegak Perda. Kita akan lakukan sanksi. 

"Kita lihat dulu dan kita kaji sanksi apa. Tidak semata-mata menjatuhi hukuman, kita lihat track record, kita akan sampaikan, kita lengkapi, kemudian serahkan ke pimpinan ke Pak Sekda, apa Pak PLT. Dipecat atau tidak dipecat atau berikan efek jera, itu tergantung pimpinan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, beredar video diduga anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang tengah bertugas malam asyik ditemani dua botol miras.

Dari video yang diterima Poskota, nampak beberapa orang yang diduga anggota Satpol-PP tengah asik duduk di salah satu pos jaga sembari ditemani dua botol miras.

Sedikitnya, ada 4 orang yang nampak dalam video tersebut. Bahkan seorang yang diduga anggota Satpol PP ini menaikan kakinya ke atas meja sembari memidiokan suasana di pos jaga tersebut. 

Dari suasana pos jaga, diketahui video aksi oknum Satpol PP Bogor tersebut diambil di salah satu pos jaga yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Berita Terkait
News Update