BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor memastikan pastikan minuman keras (miras) yang digunakan untuk menemani sejumlah oknum anggotanya bukan dari barang sitaan.
Hal ini sekaligus menjawab sederet pertanyaan seputar dugaan itu soal aksi oknum Satpol PP Kabupaten Bogor yang viral.
Walau demikian, penegak peraturan daerah dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bogor, disebut tidak dibenarkan melakukan aksi mabuk-mabukan, terlebih saat tengah bertugas.
Hal ini diungkapkan oleh Sekdis Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana. Ia menyebut, para oknum anggota Satpol PP tersebut berjaga sembari ditemani miras pada Sabtu 1 Juli 2023 sekira pukul 01.00 dini hari.
"Jadi barang yang didapat oleh mereka atau yang diminum yang bersangkutan itu saya yakinkan mereka membelinya (bukan barang sitaan)," kata Iman saat ditemui Poskota, Senin 3 Juli 2023.
Iman menyebut, dari keempat anggota yang terlihat di dalam video, yang melakukan pesta miras ada 3 orang dan 1 anggota lainnya adalah yang memvideokan.
Lebih lanjut, menurut Iman, para oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bogor tersebut membeli miras tersebut dari dua tempat yang berbeda.
"Satu tempat di Ciluer, dia minta bantuan orang lain untuk mengambil barang itu, tapi sudah dibayar ditransfer, ada bukti transfernya, yang dua diberikan ke yang bersangkutan yang satu dibawa ke lokasi (pos jaga)," terangnya.
Satu botol miras yang dibawa salah satu oknum Satpol PP tersebut pun langsung diminum bersama dengan rekan-rekannya yang lain.
"Kemudian datang satu lagi orang, dia itu bukan petugas piket malam. Yang minum itu bukan yang piket malam," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar video diduga anggota Satpol PP Kabupaten Bogor yang tengah bertugas malam asik ditemani dua botol miras.