JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Warga Negara (WN) Meksiko bernama Erick Wong masih mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Kalideres, Jakarta Barat. Padahal WN keturunan China itu telah dinyatakan bebas sesuai dengan putusan Pengadilan.
Erick Wong sebelumnya didakwa terkait pemalsuan Paspor. Namun dakwaan terhadap dirinya terbantahkan setelah adanya putusan dari Pengadilan.
Kuasa Hukum Warga Negara Asing (WNA) Erick Wong, Frits Marsel Adu, meminta kejelasan nasib kliennya yang kini masih berada di Rudenim.
Frits menilai, kliennya berhak bebas dan tidak ditahan di Rudenim. Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang tanggal 26 Juni 2023 No Print - 2842/ M.6.11/ Eku.1/06/2023.
"Hari ini saya datang ke Rudenim untuk membuat, menanyakan terkait dengan putusan pengadilan yang kemarin sudah kami laksanakan eksekusi bersama dengan jaksa. Namun pihak Rudenim belum bisa memberikan penjelasan yang pasti karena hari ini masih cuti bersama," kata Frits kepada wartawan, Rabu (28/6).
Frits menuturkan, keputusan status Erick Wong sudah inkrah. Berdasarkan surat pelaksanan putusan Pengadilan, semestinya Erick segera dikeluarkan dari Rudenim
"Putusan sudah ada, maka kami mohon kepada Rudenim agar melaksankan putusan dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut telah diekseskui secara tuntas oleh jaksa tanggal 27 Juni 2023. Jadi kembali kepada orang yang bebas dan merdeka ini diatur oleh UU sehingga harusnya dibebaskan," ucap Frits.
Upaya Frits mencari keadilan bagi kliennya juga kandas saat tidak diperbolehkan masuk ke Rudenim.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram menyebut pihak Imigrasi tidak bermaksud menghambat proses hukum Erick.
Hanya saja, ia menuturkan proses tersebut tertahan karena waktu libur panjang.
"Enggak ada (hambatan), ini karena pas libur panjang aja. Kebetulan lagi long weekend," kata Surya saat dikonfirmasi.
Surya menjelaskan, surat yang diterima anggota Imigrasi baru pada Selasa 27 Juni 2022 sore. Kata dia, butuh proses administrasi untuk memperjelas status Erick Wong.
Namun, begitu setelah libur panjang usai, Surya memastikan pihaknya bakal segera mendeportasi Erick ke Jepang.
"Kepala rumah detensinya, masih berkoordinasi ke kedutaan Jepang. Sekarang kan tutup sampai Minggu, kepala rumah detensi masih koordinasi dengan kedutaan Jepang, karena dia pakai paspor Meksiko, nanti dikoordinasikan, setelah dapat hasil koordinasi akan kita deportasi ke Jepang berdasarkan putusan pengadilan," kata Surya. (Pandi)
Foto: Kuasa Hukum WN Meksiko Erick Wong, Frits Marsel Adu. (Pandi)