ADVERTISEMENT

Polisi Belum Periksa Saksi Terkait Kasus Tewasnya WNA di Kantor Rudenim, Kasat Reskrim: Tunggu Hasil Forensik

Sabtu, 13 November 2021 13:08 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. (Cr01)
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono. (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi belum melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi terkait kasus WNA asal Nigeria berinisial KC (35) yang diduga tewas karena terjadi keributan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan pihaknya harus memastikan terlebih dahulu penyebab kematian korban.

Adapun pemeriksaan kepada saksi-saki akan dilakukan setelah hasil Laborarotium Forensik telah keluar.

"Kita belum periksa saksi, tapi kita pastikan dulu ini yang meninggal penyebabnya apa. Korban sudah di bawa ke RSCM, kita tunggu hasil pemeriksaan forensik

Meski begitu, Joko membenarkan adanya kericuhan yang terjadi di kantor Rudenim Jakarta.

"Kalau perkara itu (kericuhan) memang sempat ada insiden, makanya kami ke sana untuk supaya konduaif ya situasinya," jelasnya.

Sebelumnya, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial KC (35) tewas usai terjadi keributan di kantor Rudemim Jakarta Jalan Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat.

WNA tersebut diduga telah dikeroyok saat terjadi keributan di kantor Rudenim.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (9/11/2021) sekitar pukul 12.20 WIB.

Kapolsek Kalideres AKP Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi membenarkan adanya WNA asal Nigeria yang tewas di Kantor Rudenim.

"Yang bersangkutan sudah di bawa ke RS. Untuk penyebabnya masih menunggu hasil pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/11/2021). (Cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT