ADVERTISEMENT

Kemendagri Tegaskan Camat dan Lurah Harus Netral

Kamis, 15 Juni 2023 09:46 WIB

Share
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. (ist)
Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kementerian Dalam Negeri  (Kemendagri) tegaskan camat dan lurah harus netral dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Penegasan itu disampaikan  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat menjadi narasumber di acara Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bertajuk 'Dilema Camat dan Lurah: Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024' yang digelar Rabu (14/6/2023).

Suhajar mengatakan, regulasi telah mengatur dengan jelas mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

"Karena aturannya sudah jelas, kita itu harus netral, tidak boleh berpihak, mana yang berpihak pun sudah dijelaskan, apa yang boleh dan tidak boleh, tinggal menjalankan aturannya di lapangan,” jelas Suhajar.

Meski begitu, lanjut Suhajar menyadari masih ada camat dan lurah yang belum mampu bekerja secara profesional dengan menjaga netralitasnya. Hal ini misalnya terjadi pada Pilkada Serentak 2020 yang masih diwarnai pelanggaran oleh camat dan lurah.

Berdasarkan data KASN, pelanggaran netralitas yang melibatkan camat dan lurah beserta jajarannya pada Pilkada Serentak 2020 sebanyak 189 pelanggaran atau 11,9 persen. 

"Jenis pelanggaran tersebut beragam dari mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, kampanye/sosialisasi di media sosial seperti posting/like/komentar, menghadiri deklarasi bakal calon, hingga menjadi peserta kampanye," tutur dia.

Lebih lanjut, Suhajar membeberkan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menjaga netralitas camat dan lurah. Pertama, camat dan lurah harus berintrospeksi diri karena regulasi sudah mengatur dengan jelas. Mereka harus memiliki prinsip yang kuat dalam menjaga netralitas. Kedua, mendorong partai politik agar tidak melibatkan ASN termasuk camat dan lurah dalam berpolitik. Ketiga, jajaran pengawas seperti Bawaslu, KASN, BKN, Kementerian PANRB, dan Kemendagri harus tegas dalam memberikan sanksi kepada camat maupun lurah yang melanggar.

“Peran KASN dan Kemendagri kita menjaga ini dengan objektif menegakkan aturan ini yang bermuara pada sanksi, kita juga perlu pikirkan reward,” tandasnya. (johara)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT