ADVERTISEMENT

Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan, Lima Investor Lapor ke Polres Jaksel

Selasa, 13 Juni 2023 11:01 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Lima orang investor melaporkan seorang pria berinisial AK ke Polres Jakarta Selatan, atas aksi penipuan. Mereka menjadi korban penipuan dan penggelapan atas Perjanjian Jual Beli (PJB) Akte Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) di Cilandak KKO 52, Jakarta Selatan senilai Rp7 miliar. 

Andreas FK, salah seorang korban pemilik Cessie mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, tertuang pada Surat Laporan dengan Nomor: LP/1762/V/2023/RJS., pada Jumat (9/6) lalu. "Terlapor atas nama AK. Atas dugaan perkara penipuan dan atau penggelapan itu dapat dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. Sehingga kami merasa dirugikan hingga Rp7 miliar," katanya, Senin (12/6).

Dikatakan Andreas, berawal dari terjadinya Perjanjian Jual Beli (PJB) Akte Cessie atas Jaminan aset di Cilandak KKO. Disitu ada AK yang tertarik membeli Cessie dengan perjanjian harga pada saat itu disepakati senilai Rp7 miliar.  "Saat itu kesepakatan dilakukan di Jalan Panglima Polim 27, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," ujarnya.

Lebih lanjut, Andreas menuturkan, dalam proses berjalan sampai terjadinya penandatanganan di bawah tangan, dilegalisasi oleh notaris. Namun ketika yang dijanjikan akan segera dibayarkan dalam jangka waktu 7  hari ternyata tidak dibayarkan. 

"Hanya uang tanda jadi sebesar Rp240 juta, sedangkan uang tanda jadi yang dijanjikan Rp300 juta, itu pun masih kurang Rp60 juta. Lalu pelunasan senilai Rp6,7 miliar yang dijanjikan dalam batasan satu minggu juga tidak dibayarkan sampai 1 tahun sehingga perjanjian hangus batal demi hukum, itu sejak 20 November 2021 hingga kini belum juga dilunaskan," jelasnya.

Kemudian setelah batal, saat itu AK mengundang lima investor, tiga di antaranya yakni Lydia, Sri dan Ade. Ketiga investor itu dijanjikan untuk melakukan tandatangan semacam Berita Acara. "Nanti setelah tandatangan dalam  tiga minggu utang pokok akan dibayarkan oleh AK. Itu juga dijanjikan oleh AK," ungkapnya.

Ternyata setelah sekian lama ditunggu-tunggu, saat itu juga tidak ada terjadi pembayaran maupun pelunasan, bahkan pihaknya disuruh untuk menandatangani kuitansi dengan tercantum tanggal yang mundur dan dianggap lunas. "Kami waktu itu dijanjikan 3 minggu akan dibayarkan, tapi boro-boro dibayarkan. Sehingga sampai laporan penipuan dan penggelapan ini dibuat dengan harapan Akte Cessie kami dikembalikan," terang Andreas.

Andreas mengatakan, sedangkan informasi yang dia terima bahwa AK akan melaporkannya, karena pihaknya dianggap menipu. Lantaran alasannya sertifikatnya tidak ada, sebab memang sertifikat itu harus diurus terlebih dahulu. "Dalam perjanjian kan memang sertifikat tidak ada dan harus diurus, yang ada balik nama Cessie, jadi silahkan bayar lunas," tegas dia.

Andreas menambahkan, informasi lain yang dia dapat bahwa AK diduga berusaha menjual Akte Cessie itu kepada mereka yang berminat. Makanya setelah adanya laporan polisi ini langkah berikutnya pihaknya akan segera menguasai lahan Cilandak KKO itu secepatnya.

"Kami harap AK cepat diproses hukum agar masalah ini bisa terang benderang. Kami sebelumnya sudah ajukan surat somasi 1 dan 2, tapi tidak digubris juga sampai sekarang, hanya janji saja, janji tinggal janji," tukas Andreas. (Ifand)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Mochamad Ifand
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT