ADVERTISEMENT

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar 21 Juni Secara Umum di PN Jakbar

Kamis, 8 Juni 2023 22:38 WIB

Share
Irjen Teddy Minahasa dan Penasehat hukum Hotman Paris.(Ist)
Irjen Teddy Minahasa dan Penasehat hukum Hotman Paris.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pengacara kondang itu menyebut, tidak ada terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti kurang dari 5 kilogram yang divonis hukum mati. Mayoritas vonis hukuman kurungan 20 tahun penjara.

"Namun demikian setidak-tidaknya bukan hukuman mati. Memang kalau hukuman nati sudah salah total," tuturnya.

Terpisah, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iwan Ginting mengaku puas atas vonis penjara seumur hidup terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Teddy Minahasa Putra.

Pria yang juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat itu mengatakan, inti dari peradilan ini yaitu dakwaan terhadap terdakwa terbukti. Menurutnya, hakim mempunyai pertimbangan sendiri terkait putusan hukuman.

"Hakim punya kewenangan kita punya kewenangan. Ya diambil alih semua. Pertimbangan hakim itu mengambil alih surat tuntutan kita. Makanya kita kepuasan kita di situ sih," katanya.

Teddy dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Teddy Minahasa Putra terseret kasus peredaran narkotika jenis sabu. Ia dituntut penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Tak hanya Teddy, mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan 2 anggota Polri lain juga ikut terseret yakni Kasranto dan Janto Situmorang,

Selain itu warga sipil juga terseret yakni Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Kasranto, dan Muhammad Nasir. (Pandi)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT