ADVERTISEMENT

Puan Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jumat, 2 Juni 2023 16:51 WIB

Share
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Ist)
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani terus menekankan pentingnya penerbitan aturan turunan pelaksana Undang-Undang Nomor 12Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mengingat Indonesia tengah menghadapi situasi darurat kekerasan seksual. 

Desakan tersebut dinilai perlu mendapat respons cepat dari Pemerintah.

Dalam pernyataannya, berkali-kali Puan meminta Pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan teknis UU TPKS agar dapat diimplementasikan dengan lebih optimal. Sebab penyelesaian kasus kekerasan seksual dapat lebih efektif jika menggunakan UU TPKS.

Diketahui, perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu sudah berulang-ulang menyuarakan agar Pemerintah segera menerbitkan aturan teknis dari UU TPKS sehingga dapat diterapkan dengan lebih efektif. Mantan Menko PMK ini geram dengan maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terus terjadi di Indonesia di mana korbannya mayoritas adalah perempuan dan anak.

“Kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah menjadi fenomena gunung es. UU TPKS sudah disahkan lebih dari satu tahun, tapi belum bisa efektif diimplementasikan karena aturan teknisnya belum diterbitkan,”  Puan dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023).

 

Memang berdasarkan Pasal 91 UU TPKS, peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak UU ini diundangkan. Meski begitu, menurut Puan, Pemerintah seharusnya bisa mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS mengingat kasus kekerasan seksual sudah darurat di Indonesia.

“Penyelesaian aturan teknis UU TPKS harus menjadi prioritas mengingat kita menghadapi situasi darurat kekerasan seksual, harus ada gerak cepat dari Pemerintah,” ucap cucu Proklamator Bung Karno ini.

Menurut laporan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual pada tahun 2022. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 di mana terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 4.162 kasus.

 Kemudian Komisi nasional (Komnas) Perempuan mencatat, kasus kekerasan seksual menjadi yang terbanyak dilaporkan pada tahun 2022. Terdapat 2.228 kasus yang memuat kekerasan seksual atau 65 persen dari total 3.422 kasus kekerasan berbasis gender.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT