ADVERTISEMENT

Dicurigai Komplotan Pelaku Curanmor, Pedagang Ikan di Ciruas Serang Digelandang Warga ke Kantor Polisi

Kamis, 25 April 2024 19:27 WIB

Share
Ilustrasi pelaku curanmor beraksi. (freepik.com)
Ilustrasi pelaku curanmor beraksi. (freepik.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Warga Kampung Teras Daud, Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, menggelandang seorang pria ke Mapolsek Pontang karena dugaan pencurian motor (curanmor).

Kapolsek Pontang, AKP Junaedi menjelaskan pria bernama Kudrat (41) dituduh warga berkomplotan dengan pelaku curanmor di jalan Kampung Teras Daud pada Rabu, 24 April 2024.

"Pada saat itu warga sedang mengejar pelaku pencurian motor Honda Beat A 5340 HP milik Sapri (52) warga setempat," kata Junaedi kepada Poskota pada Kamis, 25 April 2024.

Junaedi menjelaskan, warga yang tengah mengejar pelaku curanmor, berpapasan dengan Kudrat. Warga pun menuduh pria yang berprofesi sebagai pedagang ikan tersebut berkomplot dengan pelaku curanmor.

"Ada beberapa warga yang berteriak maling. Posisi saudara Kudrat sedang melewati jalan, dan bersamaan pelaku maling motor melewati saudara Kudrat," jelasnya.

Ia menambahkan, warga langsung menangkap Kudrat. Pria paruh baya itupun langsung dibawa warga ke Mapolsek Pontang.

"Warga kemudian mengamankan saudara Kudrat, karena diduga teman dari pelaku. Padahal waktu itu Kudrat hanya lewat mau pulang ke rumahnya," tambahnya.

Berdasarkan keterangan, Junaedi menyebut Kudrat bukan komplotan pelaku curanmor. Saat itu, Kudrat hendak pulang ke rumahnya seusai menemui rekannya di Kampung Keroncong, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi.

"Korban ini baru main ke rumah temannya di Kampung Kronceng. Karena teman nya tidak ada, iapun pulang ke rumahnya. Hingga saat ini, Kudrat masih diamankan untuk diperiksa lebih jauh," terangnya. (Haryono)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Febrian Hafizh Muchtamar
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT