Keluarkan Samurai saat Hendak Ditangkap, Residivis Curanmor di Jakbar Terkena Timah Panas Polisi

Kamis 25 Apr 2024, 18:29 WIB
Residivis pelaku curanmor terkena timah panas di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). (Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

Residivis pelaku curanmor terkena timah panas di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). (Poskota.co.id/Pandi Ramedhan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RS (28) di Jakarta Barat (Jakbar) tertunduk lesu di atas kursi roda seusai timah panas bersarang pada kaki sebelah kanan.

Pihak kepolisan terpaksa melakukan tindakan tegas secara terukur, karena tersangka berusaha menyerang petugas menggunakan senjata tajam (sajam) saat hendak ditangkap.

"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor. Terpaksa kita berikan tindakan terukur karena berusaha melawan dengan mengeluarkan sajam," kata Kapolsek Tambora, Kompol Donny Harvida kepada wartawan pada Kamis, 25 April 2024.

Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, pihak kepolisian menangkap tiga tersangka, dua tersangka lain yakni RKS (21) dan BS (25) yang berperan sebagai joki. Sementara tersangka RS berperan eksekutor.

Donny berujar, para tersangka secara berkomplotan menggasak sepeda motor yang berada di pinggir jalan.

"Tim menemukan 37 unit sepeda motor hasil pencurian berbagai macam merek. Motor hasil curian disimpan tersangka di kawasan Kalianyar, Tambora, Jakarta Barat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Donny mengatakan para tersangka tidak memiliki pekerjaan. Uang hasil kejahatan dipakai tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan membeli sabu.

"Uang hasil kejahatan untuk kebutuan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu," tukasnya.

Selain 37 unit motor hasil pencurian, pihak kepolisian mengamankan dua buah mata kunci T, satu buah obeng, lima buah STNK, satu buah kunci pas segitiga, enam buah pelat nomor, dan satu bilah pedang.

Atas perbuatanya, para tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) Tentang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Pandi)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

Nikmatnya Bijih Timah Rp300 Triliun

Kamis 06 Jun 2024, 06:07 WIB
undefined

News Update