ADVERTISEMENT

Puan Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Jumat, 2 Juni 2023 16:51 WIB

Share
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Ist)
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dengan gencarnya desakan DPR RI, Pemerintah seharusnya ‘aware’ bahwa penerapan aturan pelaksana atas implementasi UU TPKS merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para korban kekerasan seksual. Ari menilai, UU TPKS juga dapat menegakkan hukum dalam kasus kekerasan seksual secara lebih adil.

"Maraknya kasus kekerasan seksual sudah jadi alert untuk Pemerintah mengevaluasi sistem hukum penanganan kasus kekerasan seksual,” sebut Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama itu.

“UU TPKS mempertegas hukuman pelaku pelecehan maupun kekerasan seksual sehingga penerbitan aturan teknis sudah menjadi kebutuhan mendesak,” lanjut Ari.

Ditambahkannya, sudah sewajarnya Puan memberi desakan kepada Pemerintah. Hal ini mengingat UU TPKS lahir di bawah kepemimpinan Puan di DPR setelah diperjuangkan selama satu dekade. Puan pun diketahui sudah mengawal perjalanan UU TPKS sejak ia masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

Semangat Puan membela kelompok perempuan dan anak, yang banyak menjadi korban kekerasan, semakin memuluskan perjalanan UU TPKS hingga akhirnya disahkan tahun lalu. Maka, kata Ari, tak heran bila Puan ingin UU TPKS segera diimplementasikan.

"Artinya Puan masih terus memperjuangkan undang-undang ini hingga tahap akhir. Saya menilai kehadiran UU TPKS sebagai milestone pencapaian Puan dalam memimpin DPR,” ujarnya.

“Sekarang saatnya pemerintah dengan sigap mengeluarkan produk-produk hukum turunan dari UU TPKS agar apa yang diperjuangkan di parlemen bisa diimplementasikan di aturan-aturan pelaksananya,” sambung Ari.

 Aturan pelaksana UU TPKS akan memberikan panduan yang jelas bagi para aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual. Selain itu juga dapat meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antara instansi-instansi terkait dalam penanganan kasus kekerasan seksual sehingga memperkuat respons terhadap fenomena kekerasan seksual yang masih menjadi momok di negeri ini.

Ari pun mengapresiasi upaya Puan bersama jajarannya di DPR yang terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kasus kekerasan seksual.

"Dengan disahkannya UU TPKS juga menjadi bukti bahwa DPR di bawah kepemimpinan Puan Maharani ‘tidak tuli’ dengan aspirasi rakyat. Bahwa kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang masih terjadi di masyarakat berhasil ‘ditangkap’ dan dicarikan solusinya oleh DPR,” paparnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT