ADVERTISEMENT

Nasdem: Peryataan Denny Indrayana Bentuk Kontrol Sosial Terhadap Kegamangan Putusan MK

Jumat, 2 Juni 2023 13:09 WIB

Share
Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana. (Ist)
Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menurut Atang, apabila ada pejabat negara memberikan komentar di luar persidangan terhadap kasus yang sedang menunggu putusan, perbuatan itu termasuk mempenggarui proses peradilan yang tidak memihak yang dilakukan di luar persidangan ( Act calculated to prejudice the fair trail indirect contempt ex facie).

Sehingga dapat dikategorikan melakukan contempt of court. Hal ini berbeda dengan Denny Indrayana yang bukan sebagai pejabat negara karena didalamnya tidak melekat kewenangan sebagai refresentasi organ negara.

Lebih jauh Atang juga menjelaskan bahwa ada kekhawatiran publik atas putusan MK tentang sistem pemilu, apalagi hakim MK selalu beropini dalam persidangan, yang seharusnya hakim MK hanya berpendapat pada saat RPH. 

Public juga khawatir meskipun Pasal 22E ayat (6) UUD 1945 mengisyaratkan urusan pemilu termasuk sistem pemilu adalah urusan pembuat undang undang, dengan kata lain open legal policy perumus undang undang.

Ditambah lagi, ujar Atang, bahwa MK pernah menguatkan sebelumnya terhadap sistem proporsional terbuka yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 10 tahun 2008 melalui putusan MK No 22-24/PUU-VI/2008.

Apalagi, tegas Atang, sistem pemilu adalah sistem yang bersifat alternatif bisa proporsional tertutup dan /atau terbuka bahkan kobinasi (varian lain) sehingga hal yang bersifat alternatif, seharusnya tidak diputus oleh MK seperti halnya pilkada yang dinyatakan bersifat demokratis dalam UUD 1945, maka, menjadi domain perumus UU untuk memutuskan apakah langsung atau melalui DPRD, sehingga menjadi open legal policy positif legislation. (rizal)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT