Ternyata! Sosok Ini Jadi Sumber Denny Indrayana Ungkap Sistem Pemilu Terbuka: Tak Ada Pembocoran Rahasia Negara

Selasa, 30 Mei 2023 12:32 WIB

Share
Denny Indrayana - sosok misterius . (foto kolase)
Denny Indrayana - sosok misterius . (foto kolase)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Denny Indrayana mengklarifikasi pernyataannya soal rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. Denny menegaskan tidak ada rahasia negara yang bocor.

"Saya bisa tegaskan, tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik. Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK," katanya.

Sedangkan, lanjutnya,  informasi yang saya dapat, bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK

"Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK, padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK," kata Denny, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

Denny juga memaparkan dalam pernyataannya tidak memakai frasa 'mendapat bocoran'. Selain itu, lanjut dia, dalam pernyataannya juga masih menyampaikan MK yang akan memutuskan soal Pemilu 2024.

 

"Saya sudah secara cermat memilih frasa, '... mendapatkan informasi', bukan '... mendapatkan bocoran'. Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, '... MK akan memutuskan'. Masih akan, belum diputuskan," kata Denny.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah "informasi dari A1" sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari 'Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya'," bebernya.

Denny menyampaikan,  menerima informasi terkait putusan MK dari orang yang kredibel dan bisa dipercaya. Atas hal itu, informasi yang dia dapat diteruskan ke publik. Apa tujuan Denny?

"Karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut," ucapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar