ADVERTISEMENT

Bawa-bawa Mahfud, Denny Indrayana Bicara Siapa Sumber Informasi MK soal Isu Sistem Pemilu: Kredibel!

Senin, 29 Mei 2023 15:41 WIB

Share
Denny Indrayana bahas sistem pemilu proporsional tertutup. Foto: Kolase/Ist.
Denny Indrayana bahas sistem pemilu proporsional tertutup. Foto: Kolase/Ist.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar hukum tata negara Denny Indrayana akhirnya bicara soal isu sistem pemilu proporsional tertutup yang digaungkan beberapa jam terakhir hingga menjadi viral.

Sebelumnya Denny Indrayana menyinggung bahwa MK memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup akan diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Denny Indrayana soal info sistem pemilu proporsional tertutup didapat dari seorang sumber A1 terpercaya yang menginfokan langsung ke dirinya. Lantas siapa sumber tersebut?

Menurut Denny, soal sumber adalah soal lain. Terpenting baginya adalah mengawal isu ini agar tidak sesuai harapan.

"Sumber informasi itu satu hal. Yang pasti sekali lagi saya itu melihat hal ini perlu dibawa ke ruang publik," katanya disitat Bicara Politik, Senin 29 Mei 2023.

Bagi Denny sebenarnya tidak ada informasi atau rahasia yang dibocorkan. Akan tetapi dirinya memastikan bahwa info yang didapat dari sumber yang kredibel.

"Karena tidak ada rahasia negara yang dibocorkan, kan belum ada putusannya. Memang saya katakan informasinya yang saya dapat dari sumber yang kredibel itu, semacam yang saya cuitkan itu," kata Denny.

"Tujuannya adalah no viral no justice. Kalau tidak kita bawa ke ruang terang, maka kegelapan itu akan terus mewarnai keadilan kita," tuturnya.

Lebih jauh, cara-cara ini menurut Denny sebenarnya juga dilakukan oleh Menkopolhukam Mahfud MD dalam sejumlah kasus. Mulai dari kasus Ferdy Sambo, hingga dugaan kasus Rp 349 triliun. Maka itu dia hanya berusaha meniru apa yang dilakukan Mahfud, dengan harapan turut menjadi perhatian publik.

"Jadi ini adalah cara-cara yang sebenarnya juga sedikit banyak saya belajar dari caranya Pak Menko, Pak Mahfud, untuk memberikan akses kepada publik sehingga bisa ikut mengontrol Mahkamah Konstitusi."

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rendra Saputra
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT