BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Seorang lansia bernama Sukma Kencana (61) jadi sasaran gengster saat hendak melerai aksi tawuran yang berlokasi di jalan prof Moh Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Selasa (16/5/2023) dini hari.
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengungkapkan, atas kejadian itu, korban terkena luka bacok dibagian tangan.
"Lukanya di sebelah ditangan sebelah kiri, tepatnya di sebelah kiri sini," kata Kompol Sukadi, Kamis (25/5/2023) siang.
Peristiwa ini terjadi sekira pukul 01.00 WIB. Sukadi menjelaskan, pertikaian itu terjadi karena saling ejek dan kemudian saling tantang.n
Mereka adalah, geng Junior Kampung Delima dengan geng Urak.
"Dari pengungkapan, kasus ini berawal dari saling ejek-ejekan di media sosial atau di WA," jelasnya.
Kemudian, kedua gengster melakukan tawuran dilokasi kejadian, korban yang mendengar suara berisik lalu keluar rumah.
Nahas, saat hendak melerai Sukma Kencana justru jadi sasaran sabetan golok oleh geng Junior Kampung Delima.
"Tujuannya Pak Sukma ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut. Akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa dari kelompok," tutur Sukadi.
Imbasnya, lansia tersebut harus dilarikan ke RSUD Kota Bekasi. Sukma Kencana mendapatkan 7 jahitan di tangannya.
"Waktu malam hari itu juga langsung dibawa ke RSUD Bekasi untuk diobati oleh warga setempat," imbuhnya.
Polisi Tangkap 10 Pelaku
Jajaran unit Reskrim Polsek Bekasi Timur langsung mengamankan 15 orang yang melakukan tawuran di lokasi kejadian.
Dari belasan orang itu, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tawuran dengan kekerasan.
Mereka diantaranya, BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17).
"Di sini kami telah melakukan pengungkapan kasus dan tersangkanya sebanyak 10 orang. 10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak," tutur Sukadi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua stik golf, Satu golok dan samurai, dan dua unit handphone.
Para tersangka pun, dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal 170 atau dengan pasal 55, 56 dan juncto undang undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).