Bentrok Antar Geng di Bekasi Timur Lukai 1 Orang, 10 Pemuda Dicokok Polisi

Kamis, 25 Mei 2023 17:04 WIB

Share
Foto: Polsek Bekasi Timur menggelar jumpa pers bentrok antar geng di Bekasi Timur lukai 1 orang, 10 Orang dicokok Polisi. (Poskota/Ihsan Fahmi)
Foto: Polsek Bekasi Timur menggelar jumpa pers bentrok antar geng di Bekasi Timur lukai 1 orang, 10 Orang dicokok Polisi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 10 orang pemuda dicokok Polisi setelah melakukan aksi tawuran antar geng di Jalan Prof. Moh. Yamin, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Kamis (25/5/2023).

Para tersangka yang diamankan diantaranya, BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17).

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi di Depan Toko Bintang Kedua geng melakukan tawuran pada pk. 01:00 WIB. "Disini kami telah melakukan pengungkapan kasus dan tersangkanya sebanyak 10 orang.  10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak anak," ujar Kompol Sukadi, Kamis (25/5/2023).

Menurut kapolsek, Terjadinya dua geng kelompok melakukan tawuran dikatakan Sukadi karena adanya saling tantang di Sosial Media Instagram. Kedua kelompok geng tersebut yaitu Junior Kampung Delima melawan kelompok geng Urak. "Modus operandinya berawal dari saling ejek-ejekan di media sosial atau di WA," ungkap Kompol Sukadi.

Ketika kedua kelompok saling melakukan tawuran, satu orang warga yang berusaha melerai justru jadi sasaran sabetan golok oleh geng Junior Kampung Delima. "Yang mengakibatkan ada warga di situ yang merasa berisik di luar dan kebisingan akhirnya keluar, yaitu korbannya Sukma Kencana," imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan, Unit reskrim Polsek Bekasi Timur melakukan indentifikasi terhadap para pelaku dan menangkap sebanyak 15 orang.

Kompol Sukadi menuturkan, setelah dilakukan penyidikan, terdapat 10 orang yang terlibat melakukan tawuran dengan kekerasan. Kemudian, 10 orang tersangka yang diamankan semuanya berasal dari kelompok Junior Kampung Delima.

"Begitu dibubarkan oleh Pak Sukma ini tadi, yang kelompok Urak ini langsung kabur, apalagi setelah ada korban luka, akhirnya dia mengurungkan niatnya ya untuk melawan dari kampung Junior itu sendiri," tuturnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua stik golf, Satu golok dan samurai, dan dua unit handphone.Para tersangka pun, dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal 170 atau dengan pasal 55, 56 dan juncto undang undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan)
 

Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar