Putri Bilqis Tersangka KDRT Sudah Pulang ke Rumah Adiknya, Jalani Proses Cerai

Kamis, 25 Mei 2023 16:06 WIB

Share
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Poskota/Arif Setiadi)
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Poskota/Arif Setiadi)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Keluarga Putri Bilqis korban KDRT malah statusnya menjadi tersangka di Polres Metro Depok kini sudah bisa kembali ke rumah. Saat ini pihaknya telah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bekasi dan proses hukum tetap berjalan.

Menurut orang tuanya bapak NS (55) merasa bersyukur kini putrinya telah ada di rumah. "PB kini sudah ada di rumah dan bertemu dengan anak-anaknya, terlihat agak semangat. Selain itu saat ini juga sedang menjalani sidang kedua PA di Bekasi permasalahan perceraiannya," ujar NS, Kamis (25/5/2023).

Selain itu NS mengungkapkan dirinya akan tetap menjalankan hukum yang tetap berjalan dan tidak akan mau melakukan restorative justice (RJ). "Untuk soal RJ sendiri dari pihak kami yang dirasakan tidak ada itu," ungkapnya.

Sementara itu saat ini lanjut NS menyebutkan PB tidak berada di kediaman rumahnya daerah Cinere Kota Depok. Tapi sudah diamankan di rumah adiknya yang mengunggah cuitan di medsos. "Sekarang ini sedang ada di Pengadilan Agama Bekasi menjalani siang perceraian. Untuk hari ini merupakan sidang yang kedua, info dari laywer hadir," pungkasnya.

NS menambahkan  akan melanjutkan proses hukun karena mengingat kejadian ini bukan yang pertama kali tapi sudah sering yang dilakukan oleh suaminya. Selama 14 tahun pernikahan  putrinya dengan BI, terkadang ada yang diketahui bahkan ada juga yang ditutup-tutupi.

"Perlakukannya ke putri saya sebagai keluarga tidak diberitahu, namun kalau dihitung juga lupa saya. Sejak awal putri saya sudah mengalami KDRT namun si korbannya tidak mengingat kapan bermulanya," tukasnya.

Alasan bertahan selama ini, putrinya PB karena masalah anak yang masih dipikirkannya.Selain itu NS bersyukur karena kasus KDRT yang mendera putrinya menjadi atensi Kapolda Metro Jaya, karena  berdasarkan dari berita keterangan dari Polres menyudutkan PB dan melindungi pihak suami.

"Saya tetap mengharap keadilan, saya minta rekan-rekan media sampai anak saya bisa pulang itu dampak dari viralnya berita ini di media, saya minta tolong disampaikan ke rekan-rekan, dari pihak keluarga sangat berterima kasih atas bantuannya, saya minta juga ke media tolong dukung dan kawal terus proses ini sampai di pengadilan KDRT-nya dan proses di PA Bekasi, tetap saya mengharapkan keadilan," tutupnya. 

Seperti diketahui Pasangan Suami Istri (Pasutri) saling KDRT viral di media sosial, PB menjadi viral setelah dirinya mengalami babak belur setelah dianiaya oleh suaminya dan telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Depok. Sebelum dianiaya oleh suami dengan cara dipukul dan ditaburkan cabai bubuk. Sang suami sebelumnya diremas kemaluannya hingga mengalami luka. Keduanya pun saling melaporkan dan berstatus tersangka. (Angga)
 

Reporter: Angga Pahlevi
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar