ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Istri Korban KDRT di Depok yang Dijadikan Tersangka

Kamis, 25 Mei 2023 16:01 WIB

Share
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Ist
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus istri korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok lapor polisi malah menjadi tersangka terus menimbulkan perbincangan. Polda Metro Jaya mengambil alih kasus tersebut.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan bahwa sebelumnya ia telah berdiskusi dengan jajaran terkait penanganan kasus tersebut. Kesimpulannya kasus tersebut akan diambil alih Polda Metro Jaya.

"Kami tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih," kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Namun demikian ia belum dapat memastikan kapan kasus tersebut mulai diselidiki Direskrimum Polda Metro Jaya. Ia menyebut kasus masih dalam penanganan Polres Depok.

"Nanti siang atau besok dilimpahkan," kata Karyoto menegaskan.

Disisi lain Karyoto memutuskan untuk menunda penanganan kasus tersebut. Ditundanya penanganan kasus yang menjadi perbincangan netijen itu sembari menunggu pasutri tersebut dalam kondisi stabil.

"Karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," katanya.

Sebelumnya, viral seorang istri di Depok diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat, oleh suaminya sendiri dan ditetapkan tersangka oleh Polres Depok lantaran meremas kelamin suaminya sebelum terjadi penganiayaan.

Kini sang suami juga ditetapkan tersangka terbukti menganiaya sang istri.

Setelah menarasikan KDRT terhadap korban Putri Balqis (PB) viral di Twitter. Dalam Twitter tersebut diunggah oleh akun @saharanim Selasa (23/5/2023). 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT