Terbukti Lakukan KDRT pada Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara (ferryirawanreal)

Seleb

Terbukti Lakukan KDRT pada Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu 24 Mei 2023, 17:09 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh aktris Venna Melinda.

Venna Melinda mendapat sebuah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh sang suami, Ferry Irawan.

Diketahui, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi menikah pada 7 Maret 2022 lalu. Belum setahun pernikahan kabar tak sedap pun menyelimuti rumah tangga ibu dari Verrel Bramasta itu.

Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke pihak berwajib atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada saat keduanya tengah berlibur ke Bali.

Persidangan kasus KDRT Venna Melinda dan Ferry Irawan pun akhirnya menemukan titik terang. Kini, Ferry Irawan dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak KDRT kepada sang istri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri akhirnya menjatuhkan vonis hukuman satu tahun penjara kepada Ferry Irawan.

Aktor berusia 46 tahun itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 44 Ayat (4) dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Alhamdulillah hari ini akhirnya sidang keputusan sudah saya dengar. Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan seseorang yang saya pikir pasangan hidup saya," ujar Ferry Irawan kepada media, Rabu (24/5/2023).

Setelah Ferry dijatuhi vonis satu tahun penjara, Venna Melinda kini siap untuk mengajukan gugatan rekovensi.

Sebelumnya, ibu dari 3 anak itu sudah menggugat cerai sang suami, namun gugatan tersebut dicabut lantaran pihak Ferry mengajukan permohonan cerai di pengadilan yang sama.

"Sekarang setelah vonis aku mau fokus pada kasus cerai karena itu penting juga. Aku akan rekovensi, aku gugat balik karena KDRT yang aku alami," ungkap Venna Melinda yang ditemui media di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).

Upaya gugatan rekovensi yang saat ini sedang diproses dianggap sangat tepat oleh Venna Melinda. Mengingat bahwa Ferry Irawan telah terbukti melanggar hukum menjadikan proses perceraian tersebut menjadi lebih mudah.

Tags:
vena melindaFerry IrawanKDRT ferry irawan dan venna melindaferry irawan divonis 1 tahun penjara

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor