BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Polisi lakukan pengkajian penindakan tilang manual di Kabupaten Bogor dan wilayah lain di Jawa Barat. Rencananya, pihak kepolisian bakal melakukan pelatihan untuk anggota yang berkewenangan melakukan penindakan tilang di tempat.
Rencananya, untuk di Kabupaten Bogor, penerapan penindakan tilang manual ini akan dilakukan di sejumlah titik yang tidak tercover oleh kamare E-tle, atau daerah yang memang memiliki kerawanan trouble spot dan juga blind spot.
KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto mengatakan, pelatihan penindakan tilang di tempat ini diagendakan Polda Jabar pada 25 Mei hingga Juni mendatang.
"Tadi saya habis mengikuti zoom terkait penindakan tilang manual, jadi yang melaksanakan penindakan di tempat itu adalah anggota yang sudah bersertifikasi dan sudah diassesment penindakan pelanggaran lalu lintas," kata Ardian saat dihubungi Poskota, Jum'at (19/5/2023).
Penindakan tilang manual ini, kata Ardian, tidak dilaksanakan berdasarkan razia yang digelar pihak kepolisian. Namun petugas bersertifikasi bisa melakukan tindakan di tempat terhadap pengendara atau kendaraan yang secara kasat mata melakukan pelanggaran.
"Kita juga tidak melaksanakan razia, jadi pada saat melakukan kegiatan pengaturan, penjagaan, patroli itu anggota apabila menemukan pelanggaran yang sifatnya kasat mata atau nampak pelanggarannya itu langsung diperiksa dan dilakukan penindakan," paparnya.
Penindakan tilang manual ini bersifat tambahan dari kekurangan sistem E-tle, yang mana sistem E-tle memiliki kekurangan dari cost harga yang terbilang mahal.
"Jadi untuk saat ini sebetulnya penindakan di tempat itu sifatnya tambahan dari kekurangan sistem E-tle, misalkan sistem e-tle itu costnya cukup mahal, sehingga tidak di setiap daerah itu dan tidak setiap lokasi trouble spot atau blind spot itu sudah terpasang kamera E-tle," terangnya.
Jadi, tambah Ardian, nantinya, penerapan manual ini direncanakan di daerah-daerah yang tidak tidak terjangkau kamera E-tle.
"Terus petugasnya juga sudah diberikan pelatihan sertifikasi untuk pelanggar lalu lintas. Rencana Polda Jabar akan melaksanakan pelatihan dan assessment untuk petugas penindak itu tanggal 25 Mei sampai dengan bulan Juni," kata Ardian.
Setelah anggota kepolisian melakukan pelatihan tersebut, maka kepada anggota yang bersertifikasi akan diberikan buku tilang.
"Pada saat anggota tersebut melaksanakan kegiatan rutinitas yang nampak ada pelanggaran kasat mata maka bisa langsung menindak di tempat," pungkasnya. (Panca Aji)