ADVERTISEMENT

Tilang Manual Kembali Diterapkan di Kabupaten Bogor, Jenis Pelanggar Ini Bakal Disasar

Jumat, 2 Juni 2023 10:38 WIB

Share
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan penilangan manual kembali diterapkan. (Panca)
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan penilangan manual kembali diterapkan. (Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Maraknya pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor membuat Satlantas Polres Bogor kembali menerapkan tilang manual. Dalam pelaksanaannya, petugas pun bakal melakukan penilangan terhadap pelanggar yang terlihat seketika.

Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata menyebut, saat ini pihaknya telah kembali menerapkan sistem tilang manual.

Penerapan tilang manual ini, kata Dicky, guna mendukung sistem tilang elektronik atau e-TLE yang masih terbatas di wilayah hukum Kabupaten Bogor  

"Untuk tempat-tempat yang tidak tercover oleh e-TLE dan kebetulan saat ini kita masih sangat minim e-TLE. Oleh karena itu, demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara, kita melaksanakan tilang di tempat kembali pada pelanggar-pelanggar kasat mata," ucap Dicky kepada wartawan, Kamis (1/6/2023).

 

Pada pelaksanaannya, pihak kepolisian tetap melakukan sistem teknologi. Jadi, pada saat melakukan penilangan secara manual, pihak kepolisian tetap melakukan pemotretan dan juga pendataan secara digital untuk diinput dalam database kepolisian.

"Tetap kita menggunakan teknologi disini. Kita foto para pelanggarnya, terus kita kirim ke database, jadi tetap tercatat secara online. Jadi tidak juga tilangnya berlaku manual tanpa tercatat. Saat ini semua pelanggaran-pelanggaran akan tercatat oleh database kita," paparnya. 

Ke depan, tambah Dicky, petugas akan melakukan penilangan manual secara hunting atau tidak menetap kepada para pelanggar lalu lintas.

 

"Kita laksanakannya tidak statis atau tidak di tempat. Namun kita sambil hunting, patroli. Jadi petugas menemukan pelanggaran tak kasat mata yang membahayakan seperti melawan arus dan tidak memakai helm, dan lain-lain, kita langsung tindak di tempat," tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT