SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinilai membahayakan, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Serang Kota akan mengambil tindakan tegas terhadap truk Over Dimension Over Load (ODOL) di wilayah hukumnya.
Tindakan ini akan dilakukan setelah kepolisian diperbolehkan kembali melakukan tilang manual bagi pelanggar lalulintas.
Kasatlantas Polresta Serang Kota, Kompol Tri Wilarno mengatakan keberadaan truk ODOL di jalan raya, dapat membahayakan pengendara lain di jalan raya. Untuk itu perlu adanya penindakan tegas dari kepolisian.
"Dalam banyak kasus, kendaraan ODOL menyebabkan kecelakaan," katanya kepada Poskota, Selasa (20/6/2023).
Tri menjelaskan sejauh ini kepolisian tak dapat menindak ODOL, lantaran terbentur dengan aturan larangan tilang manual. Namun kali ini larangan tersebut telah dicabut, dan kepolisian bersertifikat dapat melakukan tilang manual kembali.
"Larangan ODOL kami lakukan untuk keselamatan bersama, keselamatan masyarakat dan pengendara dalam berlalulintas," jelasnya.
Tri mengungkapkan sejak Senin (19/6) kemarin, anggota Satlantas Polresta Serang Kota mulai turun ke jalan, guna menindak ODOL. Adapun lokasinya yaitu Jalan Raya Serang - Cilegon, Serang - Pandeglang dan wilayah Serang - Jakarta.
"Kemarin kita belum melakukan penilangan, hanya teguran dan sosialisasi," ungkapnya.
Tri menambahkan adapun sosialisasi yang disampaikan yaitu melarang kendaraan bermuatan melebihi kapasitas, dan merubah tempat penyimpanan barang yang tidak sesuai standar.
"Kami telah diberi kewenangan untuk mengingatkan dan menindak jika menemukan kendaraan yang kelebihan muatan dan baknya tidak sesuai standar saat melaju di jalan raya," tambahnya.
Tri menerangkan kendaraan ODOL berpotensi besar menjadi penyebab kecelakaan. Kondisi truk yang tidak sesuai standar, dapat mengakibatkan kendaraan tidak stabil.