Petugas Satpo PP melakukan pembongkaran bangunan liar di wilayah Kecamatan Sepatan Timur. (Veronica)

Tangerang

Dikeluhkan Warga, Bangunan Liar di Sepatan Timur Ditertibkan Satpol PP

Kamis 18 Mei 2023, 13:00 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan empat bangunan liar yang berdiri di badan jalan wilayah Kecamatan Sepatan Timur.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran adanya aduan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan bangunan liar tersebut.

Sebanyak 25 personil Satpol PP dan juga Trantib Kecamatan Sepatan Timur diterjunkan untuk membingkar bangunan liar tersebut.

"Keberadaan bangunan liar ini tentunya telah melanggar Peraturan Daerah No. 13 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta adanya keluhan dari masyarakat sekitar atas keberadaan Bangli tersebut," katanya, Kamis (18/5/2023).

Fachrul juga menyampaikan, penertiban bangunan liar ini dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Beberapa tahapan sudah kami lakukan dengan melayankan surat teguran 1 sampai dengan 3, surat peringatan sampai surat pemberitahuan pembongkaran juga sudah kita berikan. Karena surat kami tidak dihiraukan, kami lakukan pembongkaran,” pungkasnya. (Veronica Prasetio) 

Tags:
satpol ppBangunan LiarSepatan Timurdikeluhkan warga

Veronica Prasetio

Reporter

Administrator

Editor