TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang meminta pemilik bangunan liar di sempadan Sungai Jiban di Kecamatan Pakuhaji segera lakukan pembongkaran secara sukarela.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang telah memberikan peringatan berupa surat teguran sebanyak dua kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan pemilik bangunan liar tersebut sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan membangun bangunan permanen di pinggir
"Kami sudah memberikan surat peringatan pertama pada Selasa, 14 Mei 2024 dan Jumat 17 Mei 3024 agar para pemilik melakukan pembongkaran secara sukarela," katanya, Minggu, 19 Mei 2024.
Agus mengungkapkan, dari 50 bangunan liar yang berdiri di sempadan Sungai Jiban, saat ini tinggal 16 bangunan yang belum melakukan pembongkaran.
"Setelah diberikan peringatan pertama, puluhan bangunan liar disana sudah langsung membongkar secara sukarela. Namun, kami masih menemukan 16 bangunan liar yang masih berdiri di sana," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bangunan liar permanen tersebut digunakan oleh pemiliknya untuk tempat tinggal dan tempat usaha.
"Kami berikan waktu untuk pemilik melakukan pembongkaran sebelum terbitnya surat perintah pembongkaran dari Bupati yang akan dilakukan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang," pungkasnya. (veronica prasetio)