Melanggar Perda, 189 Bangli di Jalan Lingkar Selatan Kota Cilegon, Dibongkar Satpol PP

Senin 22 Apr 2024, 21:09 WIB
Petugas Satpol PP saat membongkar bangli di jalan lingkar selatan. (haryono)

Petugas Satpol PP saat membongkar bangli di jalan lingkar selatan. (haryono)

CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 189 bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS) dibongkar petugas gabungan Satuan gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, Senin 22 April 2024. 

Pembongkaran dilakukan karena bangunan semi permanen yang sebagian besar digunakan untuk tempat usaha tersebut tidak memiliki izin dan mengganggu ketertiban masyarakat.

Saat dihancurkan, beberapa bangunan sudah ada yang mengosongkan barang-barang, namun sebagian masih belum memindahkan, bahkan ada yang tetap berjualan

Sebelumnya petugas Satpol PP sudah berulang kali melayangkan surat pemberitahuan atau surat peringatan untuk segera membongkar sendiri bangunan liar yang menyalahi aturan ini.

Pantauan di lokasi, bangunan liar yang terbuat dari baja ringan dan seng itu dirobohkan petugas dengan cara manual. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangli saat petugas melakukan pembongkaran.

Data yang diperoleh, pembongkaran bangunan liar yang akan dibongkar paksa sebanyak 189 unit, dimulai dari KM sampai KM 3.

Kabid Penegakan Undang-Undang Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Mamat Rahmat mengatakan, pembongkaran dilakukan setelah pihaknya beberapa kali melakukan rapat koordinasi antar OPD. 

Selain itu, sosialisasi maupun teguran, juga sudah beberapa kali dilakukan, namun tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.

"Pembongkaran dilakukan di kedua arah JLS dari kilometer 0 sampai kilometer 3. Kalau hari ini tidak selesai, kita lanjutkan besok," ujarnya.

Rahmat menjelaskan, kegiatan ini bagian dalam rangka penataan kawasan JLS, dan juga sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang pedagang kaki lima.

"Keberadaan pedagang di atas trotoar, ini menyalahi Perda, terutama Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang K3 dan Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang pedagang kaki lima," terangnya.

Dikatakan Mamat, jauh hari sebelumnya,  pihaknya sudah beberapa kali menghimbau kepada pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. 

"Namun karena tetap membandel, kami lakukan tindakan pembongkaran secara paksa," tegas Rahmat. (haryono)

Berita Terkait
News Update