Kembalikan Fungsi Trotoar, Pemprov DKI Bongkar Puluhan Ruko Bermasalah di Pluit

Rabu 24 Mei 2023, 16:54 WIB
Tim terpadu Pemprov DKI membongkar puluhan ruko bermasalah di Pluit, Jakarta Utara. (Ist)

Tim terpadu Pemprov DKI membongkar puluhan ruko bermasalah di Pluit, Jakarta Utara. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI membongkar sejumlah ruko yang melanggar aturan dengan memakan bahu jalan dan menutupi saluran air di Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 24 Mei 2023.

Kegiatan ini merupakan komitmen Pemprov DKI dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi. 

"Jumlahnya berkisar 20 ruko yang kami bongkar sesuai dengan batasan pada Rekomtek. Ini komitmen kami untuk mengembalikan semua fungsi yang ada sesuai dengan zonasi atau refungsi, yaitu fungsi saluran dan jalan," kata Kasatpol PP DKI Arifin, Rabu (24/5/2023).

Adapun pembongkaran bangunan roko tersebut melibatkan lebih dari dua ratus personel terpadu, baik dari Satpol PP tingkat Provinsi DKI Jakarta dan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, dan lainnya tak terkecuali TNI-Polri. 

Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah tukang yang dilengkapi dengan alat berat seperti alat penghacur beton (Jack Hammer) hingga truk Sky Lift Crain. 

"Sebelumnya kami sudah berikan sosialisasi dengan memberikan batas waktu pemilik ruko membongkar sendiri selama empat hari. Dari pemantauan kami sudah ada yang kooperatif membongkar sendiri dan hari ini batas waktu untuk kita bongkar. Kalau hari ini tidak selesai bisa dilanjutkan besok," kata Arifin.

Diketahui, terdapat tiga peraturan yang dilanggar pemilik Ruko Niaga Pluit dalam Surat Rekomtek tersebut yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 ayat 1 yang mana pemilik ruko telah memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang (perintukan dan intensitas), Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1 yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan Pemanfaatan Ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR), dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 192 ayat 1 yang mana bangunan menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum. (Aldi)
 

Berita Terkait

News Update