ADVERTISEMENT

Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 17 WNA Bermasalah dari Apartemen Cengkareng

Rabu, 24 Mei 2023 16:23 WIB

Share
Petugas Imigrasi Soekarno - Hatta mengungkap belasan WNA bermasalah hingga ganggu ketertiban umum. (Ist)
Petugas Imigrasi Soekarno - Hatta mengungkap belasan WNA bermasalah hingga ganggu ketertiban umum. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kantor Imigrasi Soekarno Hatta berhasil mengamankan 17 WNA dalam giat operasi pengawasan Orang Asing pada Jumat (19/5/2023). Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas Orang Asing mengganggu ketertiban umum. 

Untuk kegiatan pun, petugas memfokuskan pada dua apartemen di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

Bidang Inteldakim Imigrasi Soekarno Hatta berhasil mengamankan 16 WN Nigeria dan 1 WN Ghana dalam operasi pengawasan Orang Asing yang diduga keberadaan tidak sesuai dengan Izin Tinggal Keimigrasian. 

“Berawal dari pengaduan masyarakat melalui media sosial dan elektronik, kami segera menindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan di lapangan terlebih dahulu. Setelah informasi terkumpul, kami segera menerjunkan anggota untuk melaksanakan operasi pengawasan Orang Asing pada dua apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta, Rabu (24/5/2023).

Hasil pemeriksaan sementara diketahui 5 (lima) orang diduga berkewarganegaraan Nigeria yang tidak dapat menunjukan paspor dan izin tinggal yang dimilikinya, hal ini diduga melanggar Pasal 116 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Selanjutnya terdapat 2 (dua) orang WN Nigeria memiliki paspor namun telah melebihi izin tinggal yang berlaku (overstay) sesuai Pasal 78 ayat 3. 

Kemudian terdapat 2 (dua) WN Nigeria yang memiliki paspor dan izin tinggal yang diketahui telah habis masa berlakunya, sehingga diduga melanggar Pasal 119 ayat 1. Kemudian terdapat 4 (empat) WN Nigeria dan 1 (satu) orang WN Ghana memiliki paspor dan Izin tinggal sebagai Investor namun diduga perusahaan yang dimilikinya tidak ada/fiktif, yang diduga melanggar Pasal 123 huruf a. 

Selebihnya terdapat 3 (tiga) orang WN Nigeria yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan namun diduga keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia tidak sesuai dengan izin tinggalnya sehingga diduga melanggar Pasal 122 huruf A. 

Selain itu, penyidik Imigrasi Soekarno Hatta masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut berdasarkan barang bukti yang diamankan berupa 12 (dua belas) paspor, 5 (lima) kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai Investor, yang terindikasi telah memberikan surat atau keterangan tidak benar guna untuk memenuhi Administrasi persyaratan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di Kantor Imigrasi namun fakta dilapangan perusahaan yang dimilikinya tidak ditemukan atau tidak ada. 

Adapun barang bukti lainnya berupa 31 (tiga puluh satu) unit handphone dan 15 (lima belas) unit laptop.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT