Foto: Korban Pelecehan Staycation Bos, Karyawati Cikarang sambangi Polres Metro Bekasi bersama 2 rekan kerja. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Bekasi

Kasus Pelecehan Staycation Karyawati Cikarang, Korban Bersama 2 Rekan Kerja Diperiksa Polisi

Selasa 09 Mei 2023, 21:02 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Karyawati Cikarang yang dilecehkan oleh atasannya 'Staycation' berinisial AD (24) bersama tim kuasa hukumnya kembali mendatangi polres metro Bekasi dalam dugaan kasus bos genit penyelewengan perpanjang kontrak kerja.

Pemanggilan ini merupakan buntut laporan dari pelapor AD (24) dalam dugaan pusaran kasus ajakan Staycation yang juga ramai diperbincangkan warganet.

Salah satu kuasa hukum Korban, yaitu Untung Nasharri mengungkapkan, pihak penyidik melontarkan puluhan pertanyaan terhadap AD (24).

"Nah terkait hari ini BAP berjalan sekitar 35 pertanyaan, dan kemungkinan nanti ada tambahan," ujar Untung Nasharri di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Kemudian, pemanggilan oleh kepolisian pada hari ini, turut disertakan dua orang saksi.

Salah satu kuasa hukum lainnya, Wahyu Haryadi menjelaskan, dua orang saksi merupakan kerabat dekat AD yang juga merupakan karyawan.

"Seperti yang tadi disampaikan rekan saya bang untung, Hari ini pemeriksaan saksi dua, dua-duanya dari orang dekatlah dan juga rekan kerja tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan namanya karena ini masuk dalam proses penyidikan," ucap Wahyu Hariyadi.

Lebih lanjut, meski puluhan pertanyaan diberikan penyidik terhadap pelapor, pihaknya belum memberikan keterangan detail.

Namun hal itu terkait dugaan terjadinya proses pelecehan seksual."Seputar proses kenapa terjadinya, dugaan tindak pidana kekerasan seksual," tutur Wahyu.

Tim kuasa hukum pelapor, menjelaskan bila pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun barang bukti yang diperiksa kepolisian masih dalam komunikasi pelapor dan terlapor yaitu diduga oknum manajer.

"Barang bukti, sebenernya bukan barang bujti baru karena pemeriksaan kan baru hari ini, Ada beberapa chat," pungkasnya.

Sementara itu polisi juga memeriksa saksi dari terlapor berinisial AD (24) turut dimintai keterangan dalam pusaran kasus dugaan pelecehan seksual bos genit di Cikarang, Bekasi.

Salah satu kuasa hukum pelapor yaitu Untung Nasharri mengungkapkan, kepolisian memanggil saksi lainnya untuk menindaklanjuti dugaan pelecehan seksual oleh AD (24).

"Saksi hari ini ada dari IKEDA ya satu orang," tutur Untung Nasharri di Polres Metro Bekasi, Selasa (9/5/2023).

Namun, Untung yak menjelaskan detail perusahaan tersebut, meski demikian ia menyebut saksi yang dipanggil akan menguatkan laporan yang dibuat AD di Kapolisian.

"Jadi begini, nanti temen teman lebih tau lah, dalam hal ini, tapi yang jelas itu sebagai saksi yang kemungkinan dalam kasus ini menguatkan pelapor," ucap Untung.

Kemudian, salah satu kuasa hukum lainnya, Wahyu Haryadi menjelaskan, para saksi merupakan kerabat dekat dari pelapor di perusahaannya.

"Seperti yang tadi disampaikan rekan saya bang untung, Hari ini pemeriksaan saksi dua, dua-duanya dari orang dekatlah dan juga rekan kerja tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan namanya karena ini masuk dalam proses penyidikan," sambung Wahyu.

Setidaknya, pelapor AD dimintai keterangan kepolisian selama 4,5 jam yang dilakukan pada pukul 10.30 hingga 15.35 WIB. Kuasa hukum Untung Nasharri mengungkapkan, penyidik melontarkan 35 pertanyaan terhadap AD. (Ihsan)

Tags:
karyawati cikarangpelecehan-seksualStaycationBekasi

Ihsan Fahmi

Reporter

Novriadji

Editor