AksipPara Buruh saat demo di DPR, Jakarta. (Rizal Siregar)

Nasional

Dilarang Gelar Aksi May Day Partai Buruh Protes Bawaslu, Ini Alasannya

Senin 01 Mei 2023, 10:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  larang Partai Buruh menggelar aksi dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada hari ini (1/5). 

Bawaslu beralasan, aksi tersebut dikhawatirkan melanggar aturan pemilu. 

Bawaslu menerbitkan surat edaran mengenai pencegahan dalam rangka mengantisipasi pelanggaran pemilihan umum di peringatan hari buruh. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meneken surat Nomor 24 tahun 2023 itu pada Jumat (28/4) lalu, yang ditujukan kepada ketua dan anggota Bawaslu serta panitia pengawas pemilu kabupaten/kota.

Melalui surat itu, Bawaslu bermaksud melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dalam peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023.

"Bahwa diketahui bersama tanggal 1 Mei 2023 merupakan peringatan Hari Buruh (atau dikenal dengan May Day), terdapat potensi peringatan hari buruh tersebut dipergunakan sebagai ajang untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengandung unsur kampanye pemilihan umum," kata Bagja dalam surat resmi.

Larangan ini langsung diprotes Partai Buruh. 

Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh Said Salahudin mengatakan Bawaslu telah mengirimkan pesan khusus kepada pengurus Partai Buruh di sejumlah daerah untuk tidak membawa atribut partai dan menyuarakan isu perburuhan yang menjadi program Partai Buruh.

Menurutnya, pesan tersebut bernada ancaman dan mengindikasikan Bawaslu daerah memiliki tendensi politik. Adanya kebijakan yang dikhususkan kepada salah satu partai politik peserta pemilu, dinilai Said sangat membahayakan bagi demokrasi.

"Pembatasan aksi Mayday oleh Bawaslu daerah itu jelas kami tentang. Tidak mungkin Partai Buruh diminta untuk tidak merayakan Hari Buruh Internasional dan dilarang menyuarakan kepentingan buruh, sedangkan jati diri dan alasan partai ini didirikan adalah untuk membela kepentingan kelas pekerja," kata Said dalam keterangan resmi, Senin (1/5).

Said berpendapat Bawaslu belum memahami kultur buruh, bahkan tak paham buruh dan Partai Buruh adalah dua entitas yang menyatu serta tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain.

Ia menyatakan Partai Buruh adalah penyelenggara acara May Day. Anggota dan pengurus partai tersebut juga hampir 100 persen dari kalangan buruh.

"Bagaimana ceritanya penyelenggara sebuah kegiatan dilarang memasang atribut organisasinya, dan dibatasi untuk tidak menyampaikan aspirasi buruh diperayaan Hari Buruh," kata Said.

Said menegaskan May Day bukan merupakan kegiatan kampanye Partai Buruh, melainkan perayaan kaum buruh.

"Kalau alasannya dianggap sebagai kampanye di luar jadwal, ini tidak betul. Mayday adalah perayaan internal kaum buruh. Bukan kegiatan kampanye yang ditujukan untuk masyarakat umum," ujarnya.

Menurutnya, sulit dihindari jika pada aksi tersebut terpasang spanduk, atribut, hingga orasi yang menyuarakan kepentingan kaum pekerja karena aspirasi buruh sama dengan program Partai Buruh.

"Oleh sebab itu, ketidakpahaman pengawas pemilu tentang kultur kelas pekerja ini tidak boleh berujung pada kekeliruan menjalankan fungsi pengawasan yang pada gilirannya dapat menyebabkan kesalahan dalam menerapkan aturan pemilu," ucap Said.

"Sebagian dari mereka tampaknya sedang bermain politik dengan topeng sebagai pengawas," imbuhnya.

Said memastikan aksi May Day yang diikuti dan diselenggarakan oleh Partai Buruh tidak berkaitan dengan kegiatan kampanye.(tri)

Tags:
Dilarangmay dayHari BuruhPartai BuruhBawaslu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor