JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis sekaligus pesinetron Hud Filbert alias HF (28) dibekuk terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi dan sabu. Pria tampan itu bahkan diduga hendak melakukan pesta narkoba di sebuah apartemen.
"Bahwa dia mengkonsumsi narkotika ini dengan tujuan untuk melakukan pesta di salah satu apartemen," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
Kepada polisi, pesinetron Hud Filbert mengaku baru sekali menggunakan narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut. Tidak ada barang bukti narkotika yang diamankan dari tangan aktor pemeran sinetron tersebut.
"Dan ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, narkotika, apapun. Namun ketika kita melakukan tes urine, semuanya dinyatakan positif penggunaan narkotika," lanjut Syahduddi.
Dalam kasus ini, Hud Filbert ditangkap bersama enam orang lain yakni berinsisial MR, K, AIF, GA, RD, dan W. Syahduddi menerangkan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Kebayoran Baru. Jakarta Selatan.
Tim opsnal resersi narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di kawasan tersebut. Pada Jumat, 14 April 2023 sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan dua pelaku MR dan K di salah satu kost di Jalan Sawo Bawah, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Kita dapatkan 1 barbuk berupa 1 set alat hisap sabu beserta 1 cangklong yang berisi residu narkoba jenis sabu milik K alias ICA. Jadi narkoba sabu ini milik K," katanya.
Lebih lanjut, MR diketahui memberikan narkoba jenis ekstasi dan sabu kepada AIF dengan menggunakan uang milik Hud Filbert untuk mengadakan pesta narkoba di salah atau Apartemen bersama lima orang lainnya.
Dari hasil keterangan pelaku MR, narkoba ekstasi dibeli dari orang bernama hollower, yang saat ini berstatus DPO. "Kemudian petugas bergerak ke Jalan Haji Nawi, Cipete, Jakarka Selatan untuk mengamankan HF, GA, dan RD," katanya.
Petugas selanjutnya melakukan interogasi kepada HF, dan melakukan pengembangan ke Apartemen wilayah Permata Hijau Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka AIF dan W.
"Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi seperempat narkotika jenis ekstasi warna hijau berat brutto 0.17 gram," katanya
Akibat perbuatannya, Hud Filbert dan para tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Pandi)