KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Oknum Petugas Dinas Sosial (Dinsos) Pemkab Karawang dicokok petugas Polres Karawang lantaran memperkosa Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinsos Karawang.
Tersangka berinisial HNI (40) merupakan Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial (Dinsos) Karawang. Tersangka yang semestinya melindungi korban malah memanfaatkan situasi untuk menyalurkan syahwat bejatnya.
HNI malah mencabuli korban di ruangan kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, korban pemerkosaan berinsial H berasal dari Bandung. Dia dibawa ke kantor Dinsos Karawang untuk mendapatkan penanganan dari petugas setempat.
"Awalnya, korban ditemukan warga di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, pada Selasa 28 Maret 2023. Waktu itu korban sedang mondar-mandir mencari suaminya," ujar Kapolres dalam jumpa pers Kamis (13/4/2023).
AKBP Wirdhanto menambahkan kejadian berawal adanya menghubungi Satgas dari Dinas Sosial. Korban diamankan di kantor Dinsos Karawang sekira pukul 23:30 WIB dan dijaga oleh pelaku.
Tersangka pelaku menyuruh korban untuk membersihkan diri dan berganti pakaian. Namun, ketika korban sudah dalam keadaan bersih dan tertidur di sofa, tersangka malah melakukan aksi tidak terpuji.
Aksi bejad tersebut diketahui oleh petugas pemadam kebakaran saat mendengar teriakan dari korban. Petugas Damkar itu juga yang menghubungi Dinas Sosial di daerah Bandung untuk menjemput korban.
Esok harinya korban dijemput oleh dinsos dari Bandung dan saat itu korban bercerita jika yang bersangkutan sempat diperkosa oleh pelaku.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku diamankan pada tanggal 12 April 2023 di wilayah Karawang Barat. "Kami juga menyita barang bukti berupa daster yang dipakai korban saat pemerkosaan terjadi," kata Wirdhanto.
Disebutkan juga, polisi bakal melakukan langkah berikutnya berupa pemeriksaan psikologis kepada korban dan pelaku.
"Kami harus tahu sejauh mana kondisi kejiwaaan mereka. Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 285 dan 286 KUHP, yaitu barangsiapa yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dan juga diduga barang siapa yang melakukan persetubuhan yang bukan istrinya sedang dalam kondisi pingsan dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wirdhanto.
Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Ridwan Salam menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas PMKS. Bahkan, kantor Dinsos bakal dilengkapi CCTV untuk mempermudah pemantauan petugas.
"Kami tidak ingin kejadian ini terulang dikemudian hari. Semua akan dievaluasi," kata Ridwan Salam. (aep)