ADVERTISEMENT

Ini Peran 6 Tersangka Teroris JI yang Dibekuk Polisi di Lampung

Kamis, 13 April 2023 22:42 WIB

Share
Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar (kanan) saat Jumpa Pers di Divhumas Mabes Polri. (adji)
Kabag Ops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar (kanan) saat Jumpa Pers di Divhumas Mabes Polri. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengemukakan peran enam tersangka  teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di Kabupaten Mesuji dan Pringsewu, Lampung dalam operasi 11 April-12 April 2023.

Juru bicara Densus 88 Komisaris Besar Aswin Siregar mengatakan, ada empat  tersangka telah ditangkap berinisial PS alias JA, H alias NB, AM, dan KI alias AS.

Sementara dua tersangka lainnya inisial NG alias BA alias SA dan ZK harus dilumpuhkan karena berusaha melawan.

Tersangka NG alias BA merupakan anggota JI dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016 silam. Dia kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api.

"Yang bersangkutan memang selama ini diketahui memiliki, menyimpan senpi, kemudian dalam kegiatannya N alias BA ini membuat banker untuk pembuatan senjata rakitan yang tahun 2019," kata Aswin di Jakarta, Kamis (13/4/2023).

"(Tahun) 2020 kita ungkap pada saat penangkapan Upi Lawangan, itu sebenernya buatan N alias BA ini, bankernya atau bengkel perakitan senjata tersebut," tambahnya.

Tersangka BA tokoh sentral karena menyembunyikan atau memfasilitasi DPO anggota Jamaah Islamiyah lain.

"N alias BA ini memang tokoh sentral dalam konteks melindungi dan menyembunyikan tokoh tersebut yang berada di Lampung", bebernya.

Selain itu, tersangka inisial PS alias JA merupakan anggota yang kerap melakukan kegiatan terorisme bersama BA. Tersangka ZK memiliki peran menyimpan dan menyembunyikan senjata M-16.

Tersangka lainnya inisial H alias NB merupakan DPO dalam konflik Poso yang kemudian bergabung dengan kelompok tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT