"Kemarin kami sudah evaluasi untuk pelaksanaan mediator dari Non Hakim Alhamdulillah lancar dan sudah berhasil sekitar 45 perkara dari 154 perkara. Didalam evaluasi ini kemarin bahwa kami dari pimpinan juga memberikan pencerahan-pencerahan tentang mediasi, supaya lebih meningkat lagi keberhasilan dalam mediasi tersebut," ujarnya.
Kemudian lanjutnya, pihaknya meminta terkait kendala atau hambatan-hambatan yang ditemukan oleh para Mediator Non Hakim itu supaya bisa disampaikan dan pihaknya juga menyampaikan dari Pengadilan Agama apa saja menjadi kendala, keinginan, dan harapan kami kepada mereka semua.
"Setiap kesulitan tergantung dari substansi-substansi, dan susah apa tidaknya dari perkara tersebut, kalau perkara sudah terlalu parah ya mereka tidak bisa berhasil. Tapi masih ada jalan, ada indikasi untuk bisa di damaikan kita lanjut terus," imbuhnya.
Disisi lain, Wakil Ketua Pengadilan Agama Depok Kelas I A, Rahmat Arijaya, S.Ag, M.Ag menambahkan bahwa evaluasi kemarin tingkat keberhasilan dari mediasi Pengadilan Agama Depok Kelas I A belum sesuai dengan harapannya dan baru sekitar 30 persen dari 45 atau 50-an perkara yang berhasil dari 150-an perkara yang di mediasi.
"Jadi evaluasi kita kemarin itu memang tingkat keberhasilan mediasi Pengadilan Agama Depok itu belum sesuai dengan harapan kita (pimpinan) baru sekitar 30 persen. Jadi dari 45 atau 50 perkara yang berhasil dari 150-an perkara yang di mediasi. Kemarin amanat dari SK KMA 108 tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi Pengadilan maka pimpinan pengadilan ketua dan wakil harus melakukan Monev," tambah Wakil Ketua PA Depok Kelas I A Rahmat Arijaya.
Ditanya wartawan soal keberhasilan, menurut Rahmat, tingkat keberhasilannya paling tidak itu 80 persen. "Target kita (PA Depok Kelas I A) paling tidak 80 persen. Maka dari itu dilakukan Monev supaya keberhasilan itu meningkat," tukasnya. (Ril)