Kegiatan Ramadhan SREGEP yang diadakan Pemerintah Kabupaten Bekasi di Mesjid Jamie Al-Ittihaad Kecamatan Babelan. (Ist)

Bekasi

Petani Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJamsostek

Kamis 06 Apr 2023, 10:10 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID –  BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang  serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Nadi Bin Anap yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Pj Kabupaten Bekasi Dani Ramdani didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang , Hendrayanto,  bersamaan dengan kegiatan Ramadhan SREGEP (Satukan Ritme Gebyar Pelayanan) yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi di Mesjid Jamie Al-Ittihaad Kecamatan Babelan, Rabu (5/4/2023)

 Hendrayanto,Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang berharap santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Petani termasuk dalam kategori segmen BPU (Bukan Penerima Upah) yang kini juga menjadi perhatian BP Jamsostek untuk dilindungi dari resiko saat melakukan pekerjaannya.

"Kami berharap kedepannya lebih banyak lagi pekerja informal yang sadar akan pentingnya jaminan sosial dari BP Jamsostek. Karena dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman setelah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, ” ujarnya.

Pada tahun 2022 lalu, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 26.808 petani di wilayah Kabupaten Bekasi.

Hal ini sekaligus menjadi capaian yang membanggakan karena merupakan perlindungan petani terbanyak di seluruh Indonesia. Perlindungan yang diberikan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022. 

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi. Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran. 

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.  

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.(tri)

Tags:
Petanisantunanbpjamsostekbpjsketenagakerjaan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor