Meninggal Mendadak, BPJAMSOSTEK Jakarta Pulo Gebang Serahkan Santunan Rp493 juta

Jumat, 31 Maret 2023 12:07 WIB

Share
Penyerahan klaim secara simbolis tersebut dilakukan Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari.(Ist)
Penyerahan klaim secara simbolis tersebut dilakukan Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari.(Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan biasa dipanggil BPJAMSOSTEK Pulo Gebang, menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) secara simbolis kepada perwakilan perusahaan, tempat almarhum Jayadi Triawan bekerja.

Penyerahan klaim secara simbolis tersebut dilakukan Kepala Kantor Cabang Jakarta Pulo Gebang Dewi Mulya Sari pada Janti.

“BPJAMSOSTEK Kantor  Cabang Jakarta Pulo Gebang menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhum. Semoga santunan dan hak yang didapat bisa membantu beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Dewi.

Dewi menjelaskan pada 22 Desember 2022 pukul 20.30 WIB almarhum keluar dari ruangan dan berteduh di pos security dikarenakan hujan yang membuat niat almarhum untuk pulang tertahan.

Sambil menunggu hujan reda almarhum berbincang-bincang dengan security dan teman-teman kantor. Sekitar pukul 21.30 WIB, almarhum terjatuh tidak sadarkan diri dan langsung dibawa kerumah sakit.Pada pukul 23.12 WIB dinyatakan sudah meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

“Kejadian tersebut masuk kategori Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) karena meninggal mendadak ditempat kerja yang nilai manfaatnya 48 kali gaji,” ujar Dewi.

Menurut Permenaker 5 Tahun 2021, lanjutnya, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Sedangkan tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana pekerja bekerja atau yang sering dimasuki oleh pekerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. 

Total santunan yang diserahkan sebesar Rp493.279.480 dengan rician santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp454.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp35.408.320, Jaminan Pensiun Rp1.871.160 dan Beasiswa juga diberikan kepada anak almarhum sampai perguruan tinggi Rp75 juta.

“Semoga santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga untuk melanjutkan kehidupan dan dapat melanjutkan pendidikan dari 1 anak almarhum dan bisa untuk modal usaha dan tidak menambah kemiskinan baru,” kata Dewi, yang berharap semua perusahaan baik sektor formal dan informal terlindungi program BPJAMSOSTEK..(tri)
 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar