BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi menangkap pelaku yang menewaskan bayi, juga melakukan pencabulan terhadap anak tiri di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka ialah AT berusia 45 tahun.
"Korban ada dua, persetubuhan anak dibawah umur inisial AM, dan Korban satu lagi yaitu kekerasan anak dibawah umur baru beberapa saat lahir," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (5/4/2023).
Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan hubungan intim dengan anak tirinya selama hampir satu tahun. Bahkan, dalam satu tahun, AT melakukannya sebanyak puluhan kali.
Sementara, bayi yang meninggal dunia merupakan anak dari hasil persetubuhannya tersangka dengan anak tirinya.
"Sejak tahun awal 2022, Menurut pengakuan ada 10 kali," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (25/3/2023) usai berbuka puasa. Korban yaitu A (18) mengeluh kesakitan diperutnya, ia pun menuju ke kamar mandi rumahnya.
Namun yang terjadi, mules diperut A, mengeluarkan bayi laki laki.
Lalu, AT yang mengetahui peristiwa tersebut diungkapkan Twedi, tersangka panik, hingga mengambil dan menutupinya dengan kain. Panik nya tersangka, lalu memukul bayi hingga dinyatakan meninggal dunia.
"Yang pertama karena panik begitu lahir, aibnya diketahui orang lain. Dipukul pake tangan," terangnya.
Pihak keluarga yang curiga, terbongkar lah hubungan tersangka yang menghamili anak tirinya. Warga pun melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Meski jasad bayi telah dimakamkan pada, Minggu (26/3) lalu, kemudian pada Kamis (28/3) lalu, pihak kepolisian membongkar makam bayi untuk dilakukan autopsi.
Terhadap tersangka, AT dikenakan sejumlah pasal atas perbuatannya.
"Pasal yang diterapkan, pertama kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia pasal 80 ayat 3 UU RI 35 tahun 2014 atas perubahan UU tahin 2022, Pidana penjara paling lama 15 tahun," ucap Twedi
"Kedua kita kenakan persertubuhan 81 ayat 3 UU RI ini ancaman pidananya 15 tahun ditambah 1 per 3 dari ancaman pidana yang ada," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).