Reni Dipolisikan Usai Aniaya Anak Tirinya

Selasa 21 Nov 2023, 12:56 WIB
Reni, ibu yang aniaya anak tirinya di Tangerang. (Veronica)

Reni, ibu yang aniaya anak tirinya di Tangerang. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Reni, 38 tahun, dilaporkan ke pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya IR yang masih berusia 4 tahun.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut laporan itu diterima pada Senin, (20/11) malam.

“Sudah buat LP di polres dan sudah ditangani di unit PPA. (yang buat laporan Ketua RT Tadi malam laporan, terkait KDRT dan UU perlindungan anak,” katanya, Selasa (21/11).

Saat ditanya terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Reni, Rio mengaku belum dapat menyampaikan. Lantaran masih dilakukan penyelidikan.

“Terkait fakta kejadiannya dijedotin dan lain-lain, masih kita dalami, masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua RT setempat, Bowo menjelaskan alasannya membuat laporan kepolisian malam tadi. Lantaran baginya, pelaku sudah mengarah ke pidana, sehingga harus segera dilaporin kepolisi.

“Alasan ya sudah penganiayaan ya sudah masuk pidana. Karena suaminnya engga mau bikin laporan. Karena sudah menyangkut pidana, saya sebagai ketua lingkungan, bertanggung jawab harus dipidana,” ujarnya. 

Bowo berharap kasus ini segera ditangani dan dilakukan penangkapan. Tujuannya agar tindakan seperti ini tidak terulang kembali.

“Harapannya segera ditangani dan ditangkap dari ibu tirinya itu,” pungkasnya. (Veronica Prasetio)
 

News Update