Kolase Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka gratifikasi mantan Pejabata Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dan petugas menunjukkan barang bukti. (Ist.)

Kriminal

Istri Rafael Alun Trisambodo Bakal Diperiksa KPK

Rabu 05 Apr 2023, 10:25 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak kemungkinan akan memeriksa istri tersangka mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang ditahan terkait dugaan gratifikasi suap senilai 90 ribu Dollar Amerika yakni Ernei Meike Torondek. Rabu (5/4/2023).

Ketua KPK Firli Bahurui mengatakan, meski Rafel telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama proses penyidikan terus berjalan pihaknya akan melakukan pengembangan terhada istri Rafael Alun Trisambodo.

“Kalau tadi ada yang bertanya bagaimana dengan pihak lain terutama dengan istrinya (Rafael Alun Trisambodo), tentulah ini sebagaimana yang kita pahami bahwa penyidikan masih berlangsung,” ucap Firli dalam jumpa pers kemarin.

Pihaknya kini mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti. Keterangan dan bukti nantinya akan membuat suatu peristiwa pidana menjadi jelas dan menemukan tersangka. “Ini masih berkembang, apakah nanti ada tersangka lain setelah Rafael ini pasti KPK akan menyampaikan kepada rekan-rekan,” ucapnya.

Adapun Ernie Meike Torondek pernah dimintai keterangan pada 24 Maret lalu saat perkara Rafael masih dalam tahap penyelidikan. Usai menemui penyelidik, ia dan Rafael bungkam, tidak mau menjawab satupun pertanyaan Rafael. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak aset Rafael yang diatas namakan istrinya.

Termasuk di antaranya adalah kepemilikan saham pada perusahaan properti di Minahasa Utara. Sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). 

Hasilkan Rp 1,3 Miliar Gratifikasi diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan. Dalam posisinya, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan. “Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli. Dengan posisinya, Rafael diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak menggunakan perusahaan konsultan pajak miliknya, PT AME. (*/adji)
 

Tags:
KPKRafael Alun Trisambodoistriperiksa

Administrator

Reporter

Novriadji

Editor