Kantor Imigrasi Jakbar menangkap 2 WN Uzbekistan dan Maroko terkait prostitusi online. (foto: pandi)

Jakarta

Wow! Sekali Kencan 1.000 Dolar, Dua WN Uzbekistan dan Maroko Ditangkap Imigrasi

Jumat 31 Mar 2023, 17:33 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) nekat melakukan bisnis prostitusi online di Jakarta. Keduanya memanfaatkan website untuk mencari pelanggan.

Kedua WNA itu berinisial RZ (27) warga negara Uzbekiztan dan MBS (24) warga negara Maroko.

Direktur Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan kasus prostitusi online yang dijalani kedua WNA tersebut terungkap usai adanya laporan masyarakat.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

"Kemudian petugas menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan undercover Buying guna mendapatkan pelaku praktik prostitusi online," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (31/3/2023).

Kemudian petugas Imigrasi melakukan pengawasan di Hotel Novotel yang berada di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat pada 17 Maret 2023.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap satu WNA asing berinisial RZ warga negara Uzbekistan yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online.

Dalam pemeriksaan diketahui WNA tersebut menggunakan Visa On Arrival untuk masuk ke wilayah Indonesia pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan dengan masa berlaku 30 hari.

"Saudari RZ memberikan tarif sebesar 160 USD sampai dengan 1.000 USD kepada kliennya," papar Silmy.

Dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang WNA berinisi SA yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dan saudari RZ.

"Ini pesannya melalui online, situs online baik dari si penyedia jasa maupun juga yang menggunakan jasa tersebut itu berjanji. Namun untuk keberadaan SA saat ini diduga berada di luar negeri;" ucapnya.

Para Pekerja Seks Komersial (PSK) tersebut, tambah Silmy, sebelumnya telah masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival atau visa kunjungan. Artinya pelanggan PSK sudah berada Indonesia.

"Terus kemudian online itu adalah melalui website pesan dari website online, orangnya sudah di Indonesia, sehingga ditampilkan itu di websitenya," ungkapnya.

Dikatakan Silmy, kedua WNA tersebut menjalani bisnis prostitusi online sejak dua minggu belakangan. Mereka memasang tarif sebesar 150 dolar sampai 1.000 dolar.

Sementara, website yang digunakan oleh para pelaku sudah terblokir sejak lama. Sehingga untuk masuk perlu menggunakan jaringan khusus, VPN.

"Mereka patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian maupun dilanjutkan ke ranah pidana," tandasnya. (Pandi)

Tags:
imigrasiProstitusi onlineWNA Uzbekistan

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor