JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Jakarta Utara.
Mereka dibawa ke Kantor Imigrasi karena telah meresahkan penghuni salah satu apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok Firman Napitupulu saat dimintai keterangan membenarkan itu.
"Iya, kita telah amankan 4 WNA dari Apartemen di Sunter, mereka berinisial ESO (25), OE (36), EU (31) dan EDC (38)," ujar Firman, senin (3/7).
Berdasarkan laporan masyarakat, WNA yang diduga berasal dari Nigeria tersebut kata Firman, telah mengganggu atau menggoda lawan jenis yang menghuni apartemen, sehingga masyarakat yang tinggal disana merasa tidak nyaman.
"Akibat perbuatannya, keempat WNA ini terancam Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
yang menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan". Beber dia.
Menurut Firman, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keluarga dari keempat WNA tersebut untuk mencari dokumen perjalanan masing-masing.
"Jadi saat ditangkap, keempat WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang diminta petugas," ucap Firman.
Untuk sementara, pihaknya masih mendalami dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait tidak adanya dokumen perjalanan atau visa yang mereka miliki.
Firman menegaskan, Jika dokumen perjalanan yang diminta tidak dapat ditunjukkan oleh pihak keluarga, maka WNA tersebut dapat dikenakan penindakan hukum sesuai Pasal 116 Jo 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Ancaman pidana di dalam pasal tersebut adalah kurungan penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 25 juta.