ADVERTISEMENT

Buka Tarif Rp4 Juta Sekali Kencan, WN Rusia Ditangkap Petugas Imigrasi Tangerang

Jumat, 26 Mei 2023 21:07 WIB

Share
Petugas Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan wanita WNA Rusia bisnis prostitusi online. (Veronica)
Petugas Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan wanita WNA Rusia bisnis prostitusi online. (Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap Warga Negara Asing (WNA) Rusia, ZPR. 

Wanita WNA berusia 31 tahun tersebut, ditangkap lantaran melakukan aktivitas prostitusi online di wilayah Tangerang. Orang Asing berinisial ZPR dipergoki disebuah hotel di kawasan Tangerang.

Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengatakan, ZPR berhasil di tangkap setelah pihaknya melakukan penyamaran.

"Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya," katanya, Jumat (26/5/2023).

Diketahui ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada (23/5/2023) lalu. 

 

"Untuk sekali kencan, ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp4 juta. ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia," jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan yang sudah disepakati di wilayah Tangerang.

“ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto menambahkan kegiatan ini adalah sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Veronica Prasetio
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT