Buka Tarif Rp4 Juta Sekali Kencan, WN Rusia Ditangkap Petugas Imigrasi Tangerang

Jumat 26 Mei 2023, 21:07 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan wanita WNA Rusia bisnis prostitusi online. (Veronica)

Petugas Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan wanita WNA Rusia bisnis prostitusi online. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menangkap Warga Negara Asing (WNA) Rusia, ZPR. 

Wanita WNA berusia 31 tahun tersebut, ditangkap lantaran melakukan aktivitas prostitusi online di wilayah Tangerang. Orang Asing berinisial ZPR dipergoki disebuah hotel di kawasan Tangerang.

Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengatakan, ZPR berhasil di tangkap setelah pihaknya melakukan penyamaran.

"Saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor) maupun Izin Tinggal Keimigrasiannya," katanya, Jumat (26/5/2023).

Diketahui ZPR memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Soekarno Hatta Tangerang pada (23/5/2023) lalu. 

"Untuk sekali kencan, ZPR diketahui memberikan tarif sebesar Rp4 juta. ZPR bekerja sendiri dengan memanfaatkan salah satu situs web prostitusi online Internasional untuk mendapatkan keuntungan selama berada di wilayah Indonesia," jelasnya.

Dalam melancarkan aksinya, ZPR melakukan janji untuk bertemu terlebih dahulu dengan klien pada sebuah penginapan yang sudah disepakati di wilayah Tangerang.

“ZPR diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 75 Jo. 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Andministrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan.” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto menambahkan kegiatan ini adalah sebagai bentuk keseriusan penegakan hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.

“Hanya orang asing yang meberikan manfaat bagi kesejahteaan Bangsa dan Negara dan tidak mengganggu keamanan/kedaulatan RI, yang diberikan izin tinggal untuk berada/bertempat tinggal dan untuk berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.  (Veronica Prasetio) 

News Update